View Full Version
Selasa, 16 Oct 2018

Bahaya Laten LGBT dan Solusinya

Sahabat VOA-Islam...

Perilaku menyimpang kaum Sodom yang sekarang populer dengan istilah LGBT(Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender), semakin dibiarkan dan melenggang bebas. Walaupun pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia),sudah berkali rupa  mengingatkan bahaya laten LGBT.

Rupanya oleh sebagian pihak, LGBT ini dianggap sebagai permainan biasa, lucu-lucuan yang bisa bikin orang tertawa. Malahan dimasukkan dalam kategori bisnis yang menjanjikan.  Padahal LGBT sejatinya adalah bahaya laten bagi masa depan bangsa.

Jadi saat ini, yang masuk kategori bahaya laten bukan hanya PKI dan ideologi Komunis, namun juga LGBT yang lahir dari rahim kebebasan berekspresi dari sistem demokrasi sekuler kapitalis.

Dalam pandangan sekuler kapitalis yang memiliki orientasi raupan keuntungan materi semata, praktek LGBT bisa dimasukkan dalam kategori bisnis yang menggiurkan. Dari mulai praktek main-main dalam bentuk tayangan hiburan di televisi, hingga akibat miris yang ditimbulkan yaitu tumbuh suburnya bak jamur di musim penghujan penyakit HIV dan AIDS.

Semua masuk ranah komersialisasi dan kapitalisasi oleh sistem kapitalis. Karenanya LGBT diorganisir sedemikian rupa, supaya keberadaannya diterima oleh masyarakat. Karenanya praktek LGBT saat ini sulit untuk diberantas, karena ada sistem kapitalis yang membekinginya.

Tak peduli harus mengorbankan nilai dan norma dalam masyarakat. Tak peduli harus menabrak norma dan aturan agama. Selama  masih bisa dikapitalisasi, LGBT akan senantiasa eksis.

Fakta ini merupakan PR (pekerjaan rumah) dan tantangan besar bagi seluruh umat manusia yang masih percaya dengan agama dan segenap aturannya, yang menginginkan terjaganya kesucian, kehormatan serta kemuliaan manusia.

 

LGBT dalam Pandangan Islam

Islam memandang perilaku LGBT sebagai perilaku hina dan dosa. Karenanya Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu mencegah timbulnya perilaku terlaknat ini, antara lain :

pertama, Islam melarang dengan larangan yang sangat tegas, laki-laki menyerupai wanita atau wanita menyerupai laki-laki. Dalam seluruh perilaku dan penampilan.

kedua, Islam sangat membedakan aurat laki-laki dan perempuan. Dan mewajibkan kepada laki-laki maupun wanita untuk menutup aurat yang telah ditetapkan dalam hukum syariat. Tidak boleh mengumbar aurat dikehidupan umum.

ketiga, Islam mewajibkan orang tua untuk mendidik anak-anaknya dengan memperkenalkan akidah dan tata aturan terkait hak dan kewajiban laki-laki dan hak dan kewajiban perempuan.

keempat, Islam mewajibkan individu dalam masyarakat untuk melakukan aktivitas amar ma'ruf nahyi munkar.

Jika semua hal yang bersifat pencegahan telah dilakukan, akan tetapi masih saja terjadi kasus LGBT, maka diberikan sanksi bagi para pelaku oleh negara, yaitu

pertama, Jika perilaku LGBT ini berujung pada kasus perzinaan, maka akan dihukum dengan hukum zina, yaitu dijilid/dicambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah. Atau dirajam hingga mati jika pelaku sudah pernah menikah.

kedua, jika perilaku LGBT ini berujung pada kasus sodomi. Maka baik pelaku maupun korban akan dihukum rajam hingga mati. Jika pelaku telah baligh. Adapun jika korbannya adalah anak kecil yang belum baligh, maka dia tidak dirajam akan tetapi direhabilitasi mentalnya hingga dapat melupakan  peristiwa pelecehan yang menimpanya dan tidak tertular menjadi pelaku.

ketiga, jika perilaku LGBT ini berujung pada kasus biseksual, maka pelaku akan terkena hukuman zina dan sodomi seperti yang telah dipaparkan dalam poin pertama dan kedua.

Semua mekanisme hukuman bagi pelaku LGBT, hanya bisa dilakukan jika ada pengakuan dari pelaku LGBT itu sendiri. Atau adanya pengaduan dari orang lain yang dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat langsung kejadian LGBT. Bukan berdasarkan dugaan orang lain tanpa bukti dan saksi yang melihat langsung kejadiannya.

Dengan sistem dan mekanisme hukuman seperti ini juga, akan membuat masyarakat menjadi sehat, jauh dari aktivitas fitnah dan ghibah yang dapat merusak tatanan moral masyarakat.

Akan tetapi, pelaksanaan hukuman ini hanya bisa dilakukan seorang Khalifah dalam sistem Khilafah yang menerapkan syariat Islam kaffah. Selainnya tidak akan pernah bisa melaksanakannya. Karena pelaksanaan hukuman bagi pelaku LGBT ini adalah kewajiban Khalifah dalam menjaga stabilitas moral masyarakat.

Selain itu, Islam sangat keras hukumannya terhadap perilaku dan pelaku LGBT, karena Islam sangat menjaga kesucian dan nasab manusia.

Dengan hukuman yang sangat keras ini, Islam telah menunjukan bahwa perilaku LGBT bukanlah perilaku main-main. Akan tetapi Perilaku yang masuk dalam kategori tindak Kriminal. Karena bisa merusak tatanan kehidupan masyarakat, dari sisi kesucian dan kemuliaannya.

Bisa dibayangkan jika perilaku LGBT ini dibiarkan bahkan dilegalisasi oleh negara. Maka ancaman kematian sebagai bangsa dan negara nyata didepan mata.

Maka sudah saatnya memberangus perilaku dan pelaku LGBT ini, dengan penerapan syariat Islam kaffah dalam bingkai Khilafah oleh seorang Khalifah.

Karena hanya Syariat Islam saja, satu satunya sistem yang memiliki mekanisme sempurna yang dapat mencegah dan memberangus perilaku dan pelaku LGBT. Wallahualam. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Ayu Mela Yulianti, SPt, Pemerhati Masalah Umat


latestnews

View Full Version