View Full Version
Ahad, 28 Apr 2019

People Power = Makar?

Oleh: M Rizal Fadillah 

Selain kafir dan salah input kata yang populer saat ini adalah people power. Ini berkaitan dengan kritik terhadap indikasi kecurangan Pemilu. 

People power oleh penguasa dinyatakan makar dan tentu inkonstitusonal. Dalam dialektika berfikir sebutlah ini sebagai tesis. Sementara anti tesisnya adalah bahwa people power itu bukan makar tapi hak rakyat untuk mengingatkan penguasa. Nah sintesis nya adalah bahwa ada people power yang makar, ada pula yang konstitusional. 

People power dinyatakan makar, jika berhimpun dan bergeraknya rakyat atau aksi rakyat itu dilakukan di luar area konstitusi. Misalnya rakyat bergerak menduduki istana kepresidenan, mengambil alih markas TNI atau Kepolisian, atau merebut saluran informasi publik dan menyiarkan apa yang menjadi kehendaknya. People power model seperti ini adalah upaya kudeta. Mengabaikan aturan yang ada. Wajar bila terancam delik.

Akan tetapi people power bukan merupakan suatu makar, jika aksi rakyat tersebut dilakukan untuk memfungsikan lembaga lembaga yang diatur oleh hukum atau konstitusi.

Misalnya people power menjadi aksi rakyat untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar korektif, transparan, jujur, dan adil. People yang melihat KPK tebang pilih kasus lalu people power mendesak agar KPK independen dan berani menangani kasus-kasus korupsi yang berdampak sistemik.

Atau sebagaimana masa reformasi dulu people power yang bergerak ke gedung MPR agar MPR melakukan proses-proses konstitusional berhubungan dengan status Presiden yang diduga melakukan penyimpangan. People power yang berujung pada fungsionalisasi lembaga lembaga konstitusional adalah gerakan atau aksi konstitusional. People power adalah hak berdemokrasi yang dijamin oleh Konstitusi. 

Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat". People power mendapat jaminan konstitusional. Rakyat disini berkumpul dan menyatakan pendapat. Aturan pelaksanaan itu bersifat teknis dan dibuat tidak boleh bertentangan atau mengurangi hak hak yang secara tegas diatur oleh Konstitusi.

Menurut UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bentuk menyampaikan pendapat itu bisa demonstrasi, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas (Pasal 9 ayat 1). Di samping ada kebebasan menyampaikan fikiran secara bebas juga berhak atas perlindungan hukum (Pasal 5). Tentu ada kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini. Akan tetapi semua dalam rangka menjamin hak-hak asasi warga negara. Berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Atas dasar ini maka tidaklah bisa serta merta people power dikategorikan makar, sangat tergantung pada pola aksi. Rakyat diperbolehkan unjuk rasa dan unjuk kekuatan untuk menyampaikan pandangan dan keyakinan di depan umum. Memotivasi sesuatu yang dijamin oleh Konstitusi tentu konstitusional. Kecuali menghasut untuk melakukan pengrusakkan atau merebut kekuasaan secara paksa, maka ada delik lain yang mengancam. 

Oleh karena itu people power itu secara hukum sah-sah saja. Yang takut pada people power biasanya adalah penguasa politik yang takut goyah kekuasaannya. Sadar mulai tak dipercaya oleh rakyat. Menutupi banyak kepentingannya. Pak Harto dulu memberi pelajaran yang berharga dengan menghormati people power dan suksesi berjalan baik. 

BJ Habibie melanjutkan kekuasaan dengan baik pula. Bangsa Indonesia matang dan cukup berpengalaman. 

Rakyat Indonesia itu bermoral, cerdas, dan tahu aturan. Jangan dibohongi dan ditakut- takuti karena itu sesungguhnya adalah "abuse of power".  Penyalahgunaan kekuasaan. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version