View Full Version
Senin, 29 Apr 2019

May Day, Solusi dalam Andai

SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, Hari Buruh (1 Mei) selalu disertai aksi massa para pekerja, terutama di Ibukota.  “Untuk Jakarta  ada 20 ribu buruh yang akan melakukan longmarch ...” kata Nining Elitos, koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).   Ada 10 tuntutan  yang akan disampaikan pada May Day tahun ini, antara lain soal pencabutan Peraturan Pemerintah  (PP) no. 78 tahun 2015, penghapusan sistem outsourcing dan turunkan harga-harga kebutuhan pokok.  

“Kami, khususnya mewakili dari kaum buruh, tentu merasakan gimana beban beratnya dengan upah rendah dan terjadi kenaikan berbagai macam kebutuhan pokok, “ tuturnya.  (detik.com, 26/4).  Mereka juga menyoroti kondisi politik kekinian dengan menuntut tegakkan Demokrasi yang adil dan jujur.  Aksi demo serupa juga akan diadakan di beberapa kota besar di Indonesia.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan sejumlah organisasi buruh adalah revisi atas PP no 78 tahun 2015, karena dianggap meminimkan peluang negoisasi terkait kenaikan upah.  “ Hal paling prinsip PP 78 itu adalah hak berunding menentukan upah. Padahal itu substansial,” kata  Ketua Federasi Persatuan Buruh Indonesia, Ilham Syah.  Revisi PP pengupahan sudah kerap kali disuarakan setiap tahun, sejak regulasi itu disahkan oleh rezim Joko Widodo.  Namun tak pernah terwujud janjinya untuk meninjau ulang.(tirto.id, 28/4).

Setiap tahun para buruh melakukan aksi –tentu dengan biaya yang tidak sedikit- untuk menyampaikan berbagai tuntutan, namun apakah apa yang mereka harapkan akan terwujud dalam kenyataan?

 

Aksi buruh dan sistem Kapitalis

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation Organized Trades  and Labor Unions, untuk memberikan semangat baru perjuangan yang mencapai titik masif di era tersebut.   Tanggal ini dipilih karena terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872.  Aksi may day (1 mei 1886)  menuntut 8 delapan jam kerja bagi para buruh di Amerika Serikat.  Aksi yang berlangsung 4 hari tersebut  menelan korban ratusan orang.  Pimpinan gerakan ditangkap, kemudian dijatuhi hukuman mati.  

Maka sejak kejadian itu, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh sedunia.  Resolusi ini mendapat sambutan hangat dari berbagai negara  dengan melaksanakan aksi May Day sejak tahun 1890.  Sedangkan Indonesia, baru sejak 1920 mulai diperingati Hari Buruh.   Bahkan,    aksi buruh -yang identik kalangan kiri (sosialis)- sempat tidak lagi diperingati di masa Orde Baru karena Indonesia mengalami sebuah peristiwa yang sangat pahit terkait G30S/1965.   Gerakan buruh dianggap berhubungan  dengan paham sosialis-komunis yang ditabukan di Indonesia (wikipedia.org).

Mengapa buruh dan serikat pekerja merasa wajib melakukan aksi setiap tahun ? Ya karena selama ini mereka merasa telah dieksploitasi oleh para kapital (pengusaha).  Namun pengorbanan tak sebanding dengan upah yang mereka dapatkan.  Salim Fredericks dalam bukunya Political and Cultural (2004) mendeskripsikan bagaimana  terjadi praktek eksploitatif oleh negara-negar kapitalis terhadap negara Dunia Ketiga.  Banyak industri-industri dibangun di wilayah tersebut,  dengan alasan yang sederhana yaitu upah buruhnya tergolong rendah. Kemudian hasil produksi dijual dengan harga berkali lipatnya. 

Dana jutaan dollar juga pernah dibayarkan perusahaan sepatu Nike kepada Michael Jordan (MJ) selama bertahun-tahun, dibanding kecilnya dana yang dikeluarkan untuk penduduk Asia Tenggara yang bekerja pada perusahaan tersebut.  Berapa biaya yang dibutuhkan untuk sepasang sepatu merk ini?  Para wanita  dan anak-anak yang memeras keringat di pabrik-pabrik Nike tahu pasti bahwa biaya produksinya kurang dari 2 dollar AS.  Karena segitulah upah yang didapatkan untuk sepasang sepatu yang bisa diselesaikan. Tentu kita tau, MJ pernah dinobatkan sebagai atlet terkaya di planet bumi.  Kekayaan yang ia dapatkan sebagian besar dari perusahaan sepatu populer tersebut.  Kasus serupa terjadi  pada David Beckham yang mendapatkan jutaan pounsterling dari perusahaan sepatu Adidas yang mengkontraknya. Bandingkan saja dengan upah orang Indonesia yang  menjahit produk tersebut. Sangat jomplang.

Belum lagi kasus para pekerja yang tewas karena begitu panjangnya jam kerja.  Atau bagaimana pada awal 1990-an Levi Strauss (Levi’s) mencetak angka penjualan hingga 7 M dollar AS, di mana 71 persen berasal dari penjualan jeans. Sementara belanja tahunan untuk iklan menghabiskan 200 – 300 juta dollar AS. Belanja iklan ini sangat tidak sebanding dengan upah para pekerja yang menjahit ribuan jeans setiap harinya (Salim Fredericks/2004).  Dan para pengusaha kadang dengan bangga menepuk dada seolah telah membantu mengurangi pengangguran.  Padahal kenyataannya, merekalah yang untung besar dalam ketakberdayaan para buruh menerima nasib!

Ditambah problem seperti BBM, TDL, pajak, dan naiknya harga kebutuhan pokok keseharian,  juga kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan semakin mempersulit kehidupan para buruh.  Sehingga “wajar” berpikir bahwa semua kebijakan yang merugikan harus dicabut, dan penguasa / negara tentu memiliki andil untuk lebih memperhatikan nasib para pekerja dan bisa menekan para pengusaha.

Namun sebenarnya problem perburuhan telah dipicu oleh kesalahan standar yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu biaya hidup ( living cost) terendah.  Biaya inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh.  Jadi para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang seharusnya,  tapi hanya mendapatkan  sekadar untuk survive.  Merasa telah diesploitasi oleh para Kapital (pemilik perushaan) maka kemudian memicu lahirnya gagasan sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.  Itulah yang terus dituntut oleh para pekerja agar diperhatikan para pengusaha, juga penguasa.

Akhirnya memang kaum kapitalis “ terpaksa” melakukan sejumlah revisi terhadap berbagai hal dan tidak lagi menjadikan living cost terendah sebagai standar dalam  gaji buruh mereka.  Itu pun setelah aksi berkali-kali tentunya. Kontrak kerja (baru) dibuat dengan sejumlah ketentuan yang bermaksud untuk melindungi para pekerja. Memberikan hak kepada mereka yang sebelumnya tidak didapatkan. Seperti hak membentuk serikat pekerja, pemberian dana pensiun, penghargaan dan sejumlah kompensasi lainnya. Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jaminan kesehatan, dsb.

Sungguh sejak dulu masalah perburuhan yang terjadi dipicu oleh penerapan sistem Kapitalis.  Adanya paham kebebasan dalam berbagai hal (terutama kepemilikan) dan  standar gaji yang terlalu rendah (UMR) terus menciptakan banyak persoalan di kalangan buruh.  Problem yang akan terus menghantui  jika relasi antara buruh dan majikan tetap dibangun berdasarkan sistem bobrok ini. 

Meski mereka telah melakukan sejumlah revisi atau tambal sulam untuk mencegah kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum sosialis, namun  semua itu sekadar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme.  Bagaimana agar usaha tetap berjalan dan keuntungan tetap besar, tidak memunculkan “ketegangan“ antara atasan dan bawahan.  Bukan untuk menuntaskan problem atau karena kepedulian atas nasib kaum buruh. Sebab pada dasarnya, para kapital hanya perduli dengan keberlangsungan perusahaannya. Tak perduli bahwa buruh harus bekerja untuk hidup, bahkan hidup (nya habis) hanya untuk bekerja!

Sayang negara dalam sistem Demokrasi-Kapitalis lebih banyak mengakomodir kepentingan para kapital besar.  Apalagi kalau mereka adalah para pendukung dan penyokong pendanaan ketika para penguasa ini mengikuti kontestasi pemilu.   Sehingga kebijakan-kebijakan yang ditelurkan jauh dari menuntaskan persoalan, lebih bersifat kompromistik saja.  Solusi pun  hanya dalam andai-andai semata.

Islam  Menuntaskan problem perburuhan

Menuntaskan problem yang lahir dari sistem, tentu membutuhkan solusi sistemik.  Sistem Kapitalis harus dihapuskan, dan diganti dengan sistem alternatif, yaitu  Islam.  Karena jelas, problemnya berawal dari cara pandang dan aturan yang keliru yang diterapkan selama ini. 

Misalnya, dalam menentukan standar gaji buruh harusnya karena manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.   Rasul Saw bersabda :

“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang ajir (buruh) maka hendaknya ia memberitahukan gajinya.“ (HR ad-Daruquthni).

 “Sesungguhnya harta ini (bagaikan) buah yang hijau dan manis, maka barangsiapa mengambilnya tanpa ketamakan Allah akan meberkahinya.  Tapi barangsiapa mengambilnya secara berlebihan, maka Allah tidak memberkahinya.  Dan dia seperti  seorang yang sedang makan tetapi tak pernah kenyang. Dan tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.” (HR Bukhari).

Sungguh naluri  manusia yang fitrah ingin banyak harta, tapi para pengusaha harus mengembangkan hartanya dengan usaha yang dibolehkan oleh syariah (halal). Juga tidak boleh sampai mengorbankan pihak lain untuk mendapatkan laba yang besar.   Maka mereka wajib memenuhi hak-hak para pekerjanya berupa gaji yang memadai dan waktu kerja dalam batas kewajaran. 

Jika sampai terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak.  Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. (KH. Hafidz Abdurahman/2012)

Dengan demikian, negara tidak perlu ikut campur dalam menetapkan UMR (upah minimum regional).  Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.  Harusnya faktor kesepakatan dalam akad dan keridhoan keduanya yang menjadi dasar.  Bukan dipaksa oleh UMR yang jauh dari standar hidup.

Sedangkan terkait tuntutan turunkan TDL dan harga kebutuhan pokok semua juga bermula dari lepas tangannya negara memberikan kebabasan pada individu atau swasta untuk mengelola kepemilikan umum, seperti perusahaan listrik atau tambang.  Sehingga masyarakat harus membeli dengan harga yang bisa menguntungkan para kapital di sektor ini.   Demikian juga negara telah abai memperhatikan pasokan pangan atau kebutuhan pokok yang lain, sehingga ketika demand sedang tinggi justru suplai minim di pasaran.  Bisa karena penimbunan atau usaha haram yang lain.  Sehingga menyebabkan harga naik seenaknya, dan membuat masyarakat (bukan hanya para buruh) tak  mampu menjangkaunya.

Demikian juga untuk memenuhi kebutuhan  kesehatan dan kebutuhan lainnya.  Untuk saat ini jelas bukan perkara yang mudah.  Hidup layak saja sudah bersyukur, apalagi sampai punya uang lebih.  Ketika negara menyerahkan semua urusan pembiayaan (kesehatan, pendidikan , dll) kepada rakyat-termasuk para buruh- tentu bukan solusi bijak. Dengan skema pembiayaan premi asuransi kesehatan misalnya, penguasa berlepas tangan dari tanggung jawabnya, sembari memaksa rakyat untuk membiayai sendiri ongkos kesehatannya (meskipun dipermanis dengan embel embel gotong royong).  Demikian juga untuk pendidikan, keamanan dan menghadapi musibah yang tak bisa ditolak.

Sungguh penguasa dalam Islam adalah penanggung jawab, sebagaimana Rasulullah telah bersabda : “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari). 

Jika penguasa serius dan tak salah urus mengelola negeri ini, maka kesejahteraan akan dapat terwujud. Bukankah Indonesia dan banyak negri muslim sangat kaya akan sumber daya alam ? Sayangnya, potensi itu hilang begitu saja karena diserahkan kepada swasta (kapital besar) untuk mengelolanya.  Para kapital- imprealis telah menjarah kekayaan negara dengan legal. 

Padahal potensi pendapatan negara ratusan trilyun itu, seandainya saja dikembalikan kepada rakyat dan dikelola negara dengan baik, tentu akan bisa menyelesaikan banyak persoalan.  Dengan uang sebanyak itu, berapa banyak fasilitas kesehatan, rumah sakit, atau sekolah yang bisa dibangun dan bisa digratiskan untuk masyarakat? Sehingga beban hidup jelas akan sangat ringan, berapa pun besarnya penghasilan para pekerja.  Atau ketika ada musibah seperti banjir atau hilangnya jiwa penopang nafkah keluarga, tak harus sedih akan beban berat yang ditanggung para yatim. 

Dalam sistem Islam masyarakat, para tetangga dan karib kerabat sangat peduli dengan kebutuhan  orang lain.  Karena Rasul Saw bersabda :  “ Tidaklah beriman kepadaku orang yang kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, dan dia mengetahuinya.” (HR al-Bazzar).

Ketika para kerabat dan tetangga pun tak berpunya, maka Baitu Mal (kas negara) yang akan menanggungnya.

Akhirnya dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang tidak kapitalistik-lah, menyebabkan negara mampu memfasilitasi rakyatnya dengan maksimal bahkan gratis. Merujuk pada defenisi  negara Kesejahteraan yakni konsep pemerintahan ketika negara mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya. Termasuk harapan para buruh yang ingin hidup sejahtera, dengan upah yang cukup dan kebutuhan pokok pun tak perlu dipusingkan karena sudah tersedia atau terjangkau.  

Sungguh para buruh akan tetap dengan andai-andai dan harapan semu, jika berjuang untuk melawan sistem kapitalis, dengan bermodalkan paham sosialis.  Karena sebenarnya solusi terbaik adalah Islam.  Maukah mereka dan kita semua segera meng-install-nya sebagai way of life?.*

Mila Ummu Nadhira
Pegiat Dakwah Komunitas Muslimah


latestnews

View Full Version