View Full Version
Selasa, 30 Apr 2019

Ketuhanan Yang Maha Esa, Katanya

KETUHANAN Yang Maha Esa mengartikan bahwa Tuhan itu ada dan satu, Sang Pencipta dan Pengatur Alam. Mengimani eksistensi Tuhan tentu tidak berhenti pada mengetahui dan mempercayai bahwa Ia ada. Konsekuensi mengimani eksistensi Tuhan memiliki makna yang lebih mendalam, makna yang mengikat seseorang secara jasmani maupun rohani, mengikat seluruh tujuan dan perbuatannya. Mengimani eksistensi Tuhan berarti kita mempercayai, memegang, dan taat menjalankan seluruh ajarannya untuk mencari ridho-Nya.

Mencintai seluruh ajaran Islam dan menerapkannya adalah konsekuensi keimanan seorang Muslim. Sungguh patut dipertanyakan keimanan seorang Muslim yang mencintai sebagian ajaran Islam, tetapi membenci dan menafikkan sebagian yang lainnya. Menjalankan sebagian hukum Islam, tetapi menolak sebagian yang lainnya. Menerima hukum zakat dan haji, tetapi menolak hukum pidana potong tangan bagi pencuri.

Menerima keharaman zina, tetapi menolak rajam atau cambuk sebagai sanksi atas pelakunya. Terdapat ego dan sifat arogan pada orang yang menganggap ada hukum yang lebih tinggi dan berhak untuk diterapkan diatas hukum Allah SAW. Menafikkan keberadaan dan keharusan penerapan hukum Islam dengan berbagai dalih kepentingannya. Padahal Allah dengan jelas berfirman dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 85,

“Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antaramu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”

Sungguh meringis hati melihat keadaan umat sekarang, terkotak-kotak dibatasi identitas nasionalisme yang ditumbuhkan Barat, menjadikan Islam hanya sebagai agama ibadah semata. Islam diturunkan sebagai sebuah kemuliaan yang memisahkan haq dan bathil, memisahkan keduanya bagaikan hitam dan putih. Jelas, tanpa ke abu-abuan. Sehingga penerapan hukum-hukum Islam tidak dapat dipilih sesuai dengan kemauan atau kecocokan hati manusia. Hukum Islam dengan kesempurnaanya melingkupi seluruh kegiatan kehidupan manusia, dari hal kompleks seperti mengurus sebuah negara, sampai hal seperti bagaimana memperlakukan semut. Tidak ada perbuatan yang luput dari hukum Islam.

Namun manusia dengan sombongnya merasa hukum rancangannya lebih layak untuk diterapkan. Hukum yang dirancang dari hasil vote segelintir orang, kemudian diterapkan ke seluruh penjuru negara. Bagaikan menutup mata atas kecurangan-kecurangan dan kebiasan hukum dari kepentingan para pembuat hukum.

Jika memang terdapat keimanan kepada Allah SWT sebagai Sang Pencipta dan Pengatur alam, lalu apa yang masih kita ragukan dari penerapan Hukum Syara’?. Seluruh Ulama setuju bahwa tidak ada toleransi maupun opini kedua dalam penerapan hukum Islam. Menerapkan hukum Islam kepada seluruh Umat Muslim di dunia dibawah satu kepemimpinan adalah fardhu kifayah, wajib bagi setiap umat Muslim sampai urusan tersebut telah ditunaikan.

Sebagaimana para sahabat mencontohkan kita dalam mengutamakan dan menyegerakan pengangkatan Khalifah pengganti Rasulullah SAW dibandingkan dengan pengurusan jenazahnya. Sudah seharusnya penerapan hukum ini menjadi fokus dan tujuan utama kita.

Umat Muslim tanpa negara yang menerapkan hukum Syara’ secara kaffah (menyeluruh) bagaikan anak ayam tersebar dan tersesat tanpa induknya . Tidak ada jaminan dan pertolongan bagi hak-haknya yang terampas, tidak ada pembelaan dan penjagaan yang seharusnya Umat miliki, tidak ada persatuan seluruh Umat Muslim. Wallah a’lam bi ash-shawab.

Miranthi Faizaqil Karima

Mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran

 


latestnews

View Full Version