View Full Version
Rabu, 08 May 2019

LGBT Bahaya Nyata Mengancam Generasi

LGBT semakin bertambah hari, semakin marak diperbincangkan. Tidak hanya di Indonesia, bahkan dunia juga riuh memperbincangkannya. Apa lagi yang terjadi baru-baru ini.                    

Film berjudul Kucumbu Tubuh Indahku (KTI) yang digarap sutradara Garing Nugroho, menuai kecaman beberapa pihak, termasuk tiga pemerintah daerah; Depok, Jawa Barat, serta Kubu Raya dan Pontianak, Kalimantan Barat. Kencaman ini muncul ketika film mulai tayang di bioskop pada 18 April 2019, yang dituding mengkampanyekan isu LGBT (lesbian,Gay, Biseksual dan Transgender). Tribunnews. Com, (26/04/2019).

Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Ahmad Yani Basuki menuturkan, reaksi masyarakat terhadap film KTI sudah muncul jauh sebelum filmnya tayang di bioskop. Menurutnya, respon penolakan sudah hadir saat muncul video trailer yang belum diluluskan LSF. Meski begitu, film ini tetap lulus dan boleh ditayangkan di seluruh bioskop di Indonesia.

Film karya Garin KTI telah diakui kualitasnya di dunia dan memenangkan Asia Pacific Screen Award, film terbaik festival Des 3 Continents Nantes 2018, dan mengikuti seleksi Festival Film International di Vanesia. Namun, meski film tersebut telah menorehkan sederet prestasi Internasional, tapi teryata tidak bisa memuluskan publikasinya di Indonesia.

Sebetulnya, film dengan tema LGBT bukan muncul kali ini saja, jika kita cek list film beberapa tahun kebelakang, akan muncul banyak judul film dengan genre serupa, sungguh miris.

Dalam sistem demokrasi, semua hal bisa dilakukan. Karena ada jaminan kebebasan berekspresi, termasuk dalam membuat karya seni. Ketika karya tersebut dirasa akan menghibur, maka akan dibiarkan, meski harus melanggar norma agama.

Maka tidak heran jika GN menilai, sikap para pejabat daerah yang ikut melarang pemutaran film KTI di daerah mereka ikut menciderai kualitas nilai-nilai demokratis di Indonesia.

“ Ini menunjukan kualitas demokrasi massa serta elit pemimpin telah merosot ditengah pemilu yang tengah mencari pemimpin berkualitas,” kata Garin Nugroho. (tribunnews. Com, 01/05/2019)

 Dalam pandangan sekuler kapitalisme, yang menjadi standar baik dan buruk itu bukan halal dan haram, melainkan asas manfaat secara materi. Sehingga ketika dirasa akan menguntungkan, maka produk tersebut akan dijual. Meski produk itu haram, serta akan berdampak merusak generasi.

Dalam kapitalis selain untuk mencari keuntungan secara materi, keberadaan media juga dijadikan sarana untuk menyebarkan ide-ide bebas semisal LGBT.

Sejatinya, yang menjadi penyebab maraknya film-film tidak mendidik dan menyesatkan adalah karena Indonesia menerapkan sistem demokrasi dan kapitalis sekuler. Dengan demikian, seharusnya umat Islam menyadari betapa bahayanya jika sistem ini terus dipakai di negeri ini. Moralitas dan akhlak kaum muslim akan semakin rusak dan jauh dari akhlak yang sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah saw dan para sahabat.

Perilaku menyimpang kaum LGBT ini, sebenarnya menimbulkan bahaya yang mengancam bagi pelakunya maupun masyarakat. Pertama, bahaya kesehatan, Centers for Disease Control and Prevetion (CDC), di Amerika Serikat di tahun 2010 mencatat bahwa dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah kaum gay.

Wanita transgender beresiko terinfeksi HIV sebesar 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa. Sementara jumlah penderita gay di negeri ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari 6 %  di tahun 2008 menjadi 8 % di tahun 2010 dan terus meningkat menjadi 12 % di tahun 2014, sedang jumlah penderita HIV dikalangan PSK ( pekerja seks komersial) cenderung stabil antara 8% sampai 9 %.( Republika,12/02/2016).

Bahaya dari kehadiran kaum ini adalah ancaman perilaku. LGBT dengan perilaku menyimpang, namun ada gerakan dan upaya masif agar tingkah laku ini dianggap legal. WHO sebagai badan kesehatan nomor satu sedunia, bahkan telah menghapus LGBT dari daftar penyakit mental ( Diagnosis and Statistical Manual of  Mental Disorders). Menurut versi WHO, perilaku lesbi, gay dan biseksual dan waria adalah normal, bukan termasuk kelainan mental. Bahkan kini ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3 negara yang menganggap LGBT kriminal. ( Republika, 12/02/2016).

Ancaman depopulasi, menurunnya jumlah populasi. Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna, ada laki-laki dan ada perempuan. Masing-masing dari mereka dikaruniai naluri tertarik satu sama lain. Untuk tercapai naluri tersebut sesuai dengan tujuan penciptaanya, Allah memberikan peraturan yaitu dengan menikah. Jadi pernikahan sesama jenis yang saat ini sedang diperjuangkan legalitasnya oleh propagandis, hanya untuk memenuhi syahwat semata.

Di sisi lain mustahil bila hubungan sesama jenis menghasilkan keturunan. Karenanya upaya memperbanyak anggota dari komunitas yang orientasi seksualnya menyimpang ini akan mengakibatkan menurunya jumlah penduduk.

Islam memandang LGBT sebagai tindak kriminal dan pelakunya harus dihukum dengan sanksi tegas. Dan hukumannya berbeda-beda sesuai dengan kasusnya. Mengenai lesbianisme, tak ada khilafiyah dikalangan fuqaha bahwa hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW : “Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita. Sanksi bagi pelaku lesbianisme adalah hukuman ta’zir, bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al- Jina’iyah al-Islamiyah, hal.452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal.9).

Haramnya gay, juga tidak ada khilafiyah di kalangan fuqaha. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual, termasuk lesbi. Dalil keharaman antara lain sabda Nabi SAW ; “ Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” ( HR Ahmad, no 2817 ). Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati. Sabda Nabi SAW “siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” ( HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa’i ).

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Sanksinya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati ) jika pelakunya muhsan (sudah menikah), atau dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhsan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisme, hukumannya ta’zir.

Adapun tentang keharaman tansgender, karena Islam mengharamkan perbuatan yang menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Dalam sabda Rasulullah, “Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad,  1/227 dan 339).

Tergambar adanya bahaya mengamcam generasi adanya virus LGBT ini tidak bisa dipandang remeh. Sikap awas dan kewaspadaan pada diri umat terhadap segala bentuk propaganda dan seruan LGBT dan kampanye invasi budaya LGBT harus dilawan dengan upaya yang memadai yaitu dengan dakwah. Amar makruf nahi mungkar.

Seyonginya LGBT adalah perbuatan penyimpangan dari fitrah manusia karena justru melanggar HAM, karena sehewan-hewannya hewan pun tak ada yang melakukannya apalagi manusia. Maka LGBT harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

Secara ideologis, jika Islam diterapkan secara menyeluruh, maka penyimpangan seperti LGBT ini tidak ada dan tidak berkembang seperti saat ini. Karena ketika Islam diterapkan secara menyeluruh, mulai dari kehidupan individu, keluarga, masyarakat hingga negara, maka pencegahan dan penanggulangan seperti ini dengan mudah dilakukan. Hanya saja, semuanya itu tidak mungkin diwujudkan, jika sistem yang dipraktikan dalam individu, keluarga, masyarakat dan negara hanya bisa diwujudkan dalam pemerintahan Islam. Wallahu a’lam bishawab.

Hamsia

Ibu rumah tangga


latestnews

View Full Version