View Full Version
Ahad, 28 Jul 2019

Kasus Ikat Pinggang

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Hukum)

Aksi premanisme Kuasa Hukum Tomy Winata di persidangan perdata PN Jakarta Pusat memalukan dan menghebohkan.

Desrizal Chaniago sang kuasa memukulkan ikat pinggangnya ke wajah Ketua Majelis Hakim ketika dibacakan Putusan kasus gugatan TW lawan PT PWG. Dua Hakim terluka dan Desrizal ditahan. Ia terancam Pasal 351 Jo 312 KUHP delik Penganiayaan dengan pidana kurungan 2 tahun 8 bulan.

Memalukan dan menghebohkan karena yang diwakili Desrizal adalah pengusaha besar dan terkenal yaitu taipan "naga" Tomy Winata. Demikian juga tindakannya unik yakni memukulkan "ikat pinggang" yang dikenakan oleh sang Pengacara.

Dilakukan di saat persidangan berlangsung dalam acara pembacaan Putusan yang mengarah pada diktum "menolak" gugatan. Sementara motif nya konon ia kesal pada Putusan yang di luar harapan.

Selintas ini penganiayaan biasa dengan alasan kesal. Tapi dirasakan perlu pendalaman atas kasus "ikat pinggang" ini.

Pertama, biasanya yang merasa kesal dan melampiaskan emosinya adalah klien atau prinsipal atau pesakitan sehingga dalam beberapa kasus yang menyerang baik Jaksa atau Hakim adalah klien ini. Advokat itu sudah terbiasa menghadapi berbagai persidangan dengan putusan kalah atau menang.

Apalagi kasus perdata dan masih ada banding. Sehingga aneh jika Kuasa Hukum tiba tiba emosi tanpa kendali. Perlu penelaahan lanjutan hubungan Kuasa Hukum dengan Hakim yang membuat dirinya "kesal". Mafia peradilan kini sedang menjadi sorotan masyarakat. Apakah ada deal-deal yang tak dipenuhi atau faktor lain ?

Kedua, bagaimana hubungan Kuasa Hukum dengan klien sendiri. Kuasa Hukum mungkin menjanjikan berlebihan kepada klien, atau klien telah memberi prestasi tertentu yang membuat beban tersendiri sehingga ketika "kalah" ada sesuatu kekalutan besar padanya hingga ikat pinggang pun melayang. Sebagai Advokat ia tentu mengetahui risiko dari perbuatan yang dikategorikan pidana seperti ini. Dugaan adanya beban pada klien yang berat ini wajar wajar saja.

Ketiga, mungkin memang watak pengacara preman yang "tak pernah kalah" dalam segala langkah. Proses hukum peradilan pun dianggap sebagai non litigasi sehingga watak ini terbawa bawa dimanapun dan kapan pun.

Inilah bahaya jika proses hukum dibarengi dengan karakter terbiasa bermain di luar hukum. Sudah bagus sebagai klien, Tomy Winata meminta maaf atas perilaku kuasanya ini. Pelanggaran hukum personal tetap dipertanggungjawabkan sendiri oleh si pelaku.

Masih banyak kemungkinan lain dari kasus "ikat pinggang" ini, akan tetapi peristiwanya telah memperburuk wajah hukum di Negara kita. Perlu evaluasi dan koreksi mendasar untuk membangun kepercayaan hukum kembali.

Desrizal mesti diberi sanksi oleh asosiasi dan diproses hukum dengan tuntas. Tutup peluang intervensi yang merusak lebih parah dari tontonan yang memilukan ini. Masyarakat seperti biasa hanya bisa mengurut dada.


latestnews

View Full Version