View Full Version
Ahad, 28 Jul 2019

Hari Anak Nasional, Perlindungan atau Eksploitasi Anak?

 

Oleh:

Fath Astri Damayanti, S.Si

Pemerhati Lingkungan dan Politik

 

TANGGAL 23 Juli adalah hari penting bagi anak-anakIndonesia. 35 tahun silam, Presiden RI ke-2 Soeharto menetapkan Hari Anak Nasional.Penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984. Anak-anak dianggap sebagai aset penting. Anak harus dilindungi untuk kemudian menjadi penerus bangsa (cnnindonesia.com, 23/7/2019). Ucapan selamat Hari Anak Nasional dilontarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat akun Instagramnya, Selasa, 23 Juli 2019.

Sejak diunggah 10 jam lalu, tercatat ada sekitar 270 ribu lebih warganet yang menyukai postingan tersebut. Menurut Jokowi, setiap anak harus mempunyai masa depan dan tidak ada hambatan untuk bisa menggapai sebuah cita-cita. Oleh sebab itu untuk bisa mewujudkannya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengajak seluruh anak Indonesia untuk selalu giat belajar (liputan6.com, 23/7/2019).

Salah satu acara yang rutin diadakan setiap tahun dalam rangka memperingati hari anak adalah Forum Anak Nasional. Forum Anak Nasional merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Anak Nasional, dan tahun ini digelar di Makassar dengan tema "Satu Dekade Forum Anak Nasional: Kita Beda, Kita Bersaudara, Bersama Kita Maju". Forum ini diikuti oleh 622 peserta, dengan komposisi 428 anak dari Forum Anak kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 68 orang pendamping, 70 fasilitator, dan 50 orang panitia. Selain Forum Anak Nasional, rangkaian acara lainnya adalah Puncak Peringatan Hari Anak Nasional dan Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dalam acara tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan Forum Anak merupakan wadah untuk mempersiapkan anak untuk menjadi pemimpin bangsa di masa depan. Karena itu, Yohana meminta agar para peserta Forum Anak Nasional yang berasal dari seluruh Indonesia memanfaatkan ilmu yang diterima dan dipelajari selama mengikuti Forum Anak Nasional 2019 dengan baik. Dia juga berpesan agar para peserta dapat menyebarluaskan ilmu yang mereka dapat kepada teman-temannya di daerah masing-masing (tirto.id, 23/7/2019). Sementara, untuk kalangan keluarga, Yasona meminta agar dapat menjaga anak-anak dengan sebaik mungkin. Menurut dia, menjaga seorang anak sama dengan melindungi depan bangsa. Ia menekankan, pesan ini disampaikan untuk satu misi jangka panjang yang ingin dicapai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan pemerintah secara umum, yakni Indonesia Layak Anak Tahun 2030 (kompas.com, 23/7/2019).

Melalui Forum Anak Nasional diharapkan anak-anak generasi penerus menjadi anak-anak yang tumbuh menjadi lebih cerdas, berkualitas dan cinta Tanah Air dan untuk setiap orang tua diminta untuk memenuhi hak dan perlindungannya. Namun harapan ini jauh panggang dari api, anak-anak saat ini menjadi bahan eksploitasi. Kekerasan terhadap anak setiap tahun selalu meningkat, pun demikian halnya dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak baik laki-laki maupun perempuan. Kriminalitas yang melibatkan anak-anak juga terus meningkat, termasuk penggunaan narkoba dan miras yang sering menimbulkan korban jiwa.

Media sosial pun tak luput sebagai alat untuk melakukan perdagangan anak (traffiking). Jumlah pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2018 sebanyak 4.885 kasus (antaranews, 8/1/2019). KPAI menerima laporan 24 kasus di sektor pendidikan dengan korban dan pelaku anak pada bulan Januari sampai dengan 13 Februari 2019. Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti memaparkan mayoritas dari 24 kasus itu terkait dengan kekerasan dengan korban atau pelaku anak. Tercatat jumlahnya sebanyak 17 kasus yang terkait kekerasan (tirto.id, 15/2/2019).

Sebanyak 52-58 persen pengaduan yang diterima didominasi kasus kekerasan seksual. Selebihnya sekitar 48 persen merupakan kasus kekerasan dalam bentuk lain seperti penganiayaan, penculikan, dan eksploitasi anak. Sebagian besar kasus kekerasan dilakukan oleh orang terdekat. Data juga menunjukkan bahwa rumah dan lingkungan sekolah tak lagi memberikan rasa nyaman dan jaminan atas perlindungan anak (cnnindonesia, 23/7/2019). Sama halnya dengan kesehatan, tidak semua anak-anak mendapatkan kesehatan yang layak.

Stunting menjadi bayang-bayang kelam bagi generasi. Selain terhadap stunting, gizi buruk juga berpengaruh pada kian tingginya angka obesitas di Indonesia. Catatan Riskesdas 2018 menunjukkan angka 21,8 persen untuk obesitas di Indonesia. Angka itu terus beranjak naik sejak Riskesdas 2007 sebesar 10,5 persen dan 14,8 persen pada Riskesdas 2013 (neraca.co.id, 05/01/2019). Demikian pula dengan pendidikan, masih banyak yang belum merasakan fasilitas sekolah yang lengkap terutama daerah-daerah pedalaman.

Terus meningkatnya kasus yang berkaitan dengan anak mencerminkan bahwa peraturan dan program yang dilakukan tak berhasil menyelesaikan permasalahan anak. Justru program dan kebijakan yang ada seolah-olah menjadikan anak sebagai tameng untuk memuluskan program dan kebijakan. Ditambah lagi program dan kebijakan yang adalah hasil ratifikasi dari produk barat. Indonesia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi HakAnak (KHA).

Merujuk kepada informasi UNICEF (United Nation children’s Fund), sebuah badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani persoalan anak diseluruh dunia, KHA merupakan sebuah konvensi PBB yang paling lengkap menguraikan dan mengakui instrumen-instrumen hak asasi manusia di dalam sejarah pertumbuhan organisasi bangsa-bangsa tersebut. Di dalamnya diatur secara detail hak asasi anak dan tolak ukur yang harus dipakai pemerintah secara utuh dalam implementasi hak asasi anak di negara masing-masing.

Dilahirkan dari sistem hukum dan nilai-nilai tradisional yang pluralis, KHA menjadi sebuah instrumen yang tidak begitu banyak dipersoalkan dan diperdebatkan oleh negara-negara anggota PBB. Dari sini terlihat bahwa program dan kebijakan yang ada tidak hanya bertentangan dengan Islam tetapi juga membuka peluang masuknya investasi atau bantuan asing yang tersamar dengan lembaga atau badan swasta, yang menjadi jalan masuk bagi paham liberal.

Dalam Islam definisi anak adalah seseorang yang belum baligh sehingga tidak terikat pada usia tertentu. Penanganan masalah anak tidak hanya dilihat dari satu aspek saja tetapi juga aspek lainnya.  Akar masalah anak yang saat ini terjadi adalah akibat diterapkannya system kapitalisme-sekulerisme dimana peran Allah SWT ditiadakan dalam mengatur kehidupan,  sehingga solusi terbaiknya hanya penerapan aturan Allah  SWT dalam kehidupan. Penanganan dan pencegahan Permasalahan anak melibatkan seluruh unsur dari keluarga, masyarakat hingga negara.

Islam mengatur segala aspek kehidupan, dan standar perbuatan dalam Islam hanyalah halal dan haram, bukan yang lain. Dalam Islam, anak-anak sejak usia dini sudah ditanamkan Pendidikan berbasis Aqidah Islam, sehingga mereka dapat membedakan mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang oleh Allah SWT. Masyarakat pun akan menjadi masyarakat yang senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar, tidak akan mendiamkan kemaksiatan, saling nasehat menasehati. Sedangkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya tanpa terkecuali. Negara akan menjadi filter terhadap segala sesuatu yang akan masuk ke dalam wilayahnya, hal-hal yang mengancam dan yang dapat merusak akal serta aqidah tidak akan diperkenankan masuk. Suasana keimanan akan tercipta dan maksiat pun terelakkan.

Untuk mewujudkan itu semua tentu syariat Islam harus diterapkan secara kaffah (menyeluruh), firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya(QS. Al-Baqoroh: 208). Kemudian menjadikan Al-Qur’an sebagai satu-satunya petunjuk atas semua permasalahan kehidupan. Ketika manusia kembali kepada syariat Allah maka niscaya keberkahan akan diperoleh, sebagaimana firman Allah SWT: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS. Al-a’raf : 96). Hanya dengan Syariat Islam seluruh manusia akan terjaga dan terlindungi, generasi akan menjadi generasi yang menjadi tonggak peradaban. Wallahu’alam bishawab.*


latestnews

View Full Version