View Full Version
Ahad, 11 Aug 2019

Ibnu Khaldun dan Pemikiran Ekonomi

BERNAMA lengkap Abd al-Rahman bin Muhammad bin Khaldun al-Hadrawi atau yang lebih dikenal dengan Ibnu Khaldun lahir di Tunis pada tahun 732 H. Abdurrahman adalah panggilan saat ia kecil sedangkan Ibnu Zaid merupakan panggilan keluarga. Memiliki gelar Waliyuddin didapatkan Ibnu Khaldun saat Ia menjabat sebagai seorang hakim (qadhi). Ibnu Khaldun dibesarkan dalam keluarga ulama dan terkemuka.

Dari sang ayah ia belajar imlu qiro’at sedangkan ilmu hadist, Bahasa arab, fiqh diperoleh dari para gurunya Abu al-Abbas al-Qassar dan Muhammad bin Jabir al-Rawi.  Selain itu, Ibnu Khaldun juga pergi ke Andalusia dan Maroko  untuk meniba ilmu dari para ulama diantaranya Abu Abdullah Muhammad al-Muqri, Abu al-Qosim Muhammad bin Muhammad al-Burji, Abu al-Qasim al-Syarif al-Sibti, dan lain-lain. Kemudian mengunjungi Persia, Granada, dan Tilimsin.

Dalam usia muda Ibnu Khaldun sudah menguasai beberapa disiplin ilmu Islam klasik, termasuk ‘ulum aqliyah (ilmu-ilmu kefilsafatan, tasawuf dan metafisika). Di bidang hukum, ia mengikuti mazhab Maliki. Di samping itu semua, ia juga tertarik pada ilmu politik, sejarah, ekonomi, geografi, dan lain-lain. Sebelas otak Ibnu Khaldun tidak puas dengan satu disiplin ilmu saja, hingga terlihat letak kekuatan sekaligus kelemahan Ibnu Khaldun. Pengetahuan Ibnu Khaldun sangat luas dan berfariasi iabarat sebuah eksiklopedi, namun dari catatan sejarah ia tidak dikenal sebagai seorang yang sangat menguasai satu bidang disiplin ilmu.

Ibnu Khaldun menulis banyak buku antara lain Syarh al Burdah, sejumlah ringkasan atas buku-buku karya Ibnu Rusyd, sebuah catatan atas buku Mantiq, ringkasan (mukhtasor) kitab al-Mahsul karya Fakhr al-Din al-Razi (Ushul Fiqh), sebuah buku lain tentang matematika, sebuah buku lain lagi tentang ushul fiqh dan buku sejarah yang sangat dikenal luas. Buku sejarah tersebut berjudul Al-Ibar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi Tarikh al-Arab wa al-Ajam wa al-Barbar. Ibnu Khaldun melalui buku ini benar-benar menunjukkan penguasaannya atas sejarah dan berbagai bidang ilmu pengetahuan. Kitab Al Muqoddimah Ibnu Khaldun adalah salah satu karya yang monumental hingga mengundang para pakar untuk meneliti dan mengkajinya.

Al-Muqoddimah Ibnu Khaldun selesai ditulis pada November 1377 merupakan kitab yang sangat menakjubkan karena isinya menjelaskan berbagai aspek ilmu dan kehidupan manusia pada zamannya. Karyanya yang satu ini mencoba untuk menjelaskan prinsip-prinsip yang menentukan kebangkitan dan keruntuhan dinasti yang berkuasa (daulah) dan peradaban (‘umran). Selain itu, Al-Muqoddimah juga berisi diskusi ekonomi, sosiologi dan ilmu politik yang merupakan kontribusi orisinil Ibnu Khaldun untuk masing-masing cabang ilmu tersebut.

Diuraikan juga beberapa pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun yang dalam lintas sejara perekonomian dunia dapat disejajarkan dengan pemikiran para tokoh ekonom modern. Wawasan Ibnu Khaldun terhadap beberapa prinsip sangat ekonomi sangat dalam dan jauh kedepan sehingga sejumlah teori yang dikemukakan Ibnu Khaldun hampir enam abad yang lalu sampai saat ini tidak diragukan sebagai perintis dari beberapa formula teori modern.

Persoalan ekonomi yang dibicarakan Ibnu Khaldun dalam bukunya “Al-Muqoddimah” menjelaskan motif ekonomi timbul karena hasrat manusia yang tidak terbatas, sedangkan barang-barang yang akan memuaskan kebutuhannya sangat terbatas. Oleh karena itu memecahkan masalah ekonomi harus dipandang berdasarkan dua sudut yaitu sudut tenaga (werk, arbeid) dan dari sudut penggunaannya.

Dalam persoalan usaha pribadi dan perusahaan umum, Ibnu Khaldun berpendapat hal ini dibagi menjadi dua bagian. Pertama, dari sudut ma’asy dan rizqy diperuntukan bagi kebutuhan diri sendiri, sebagaimana halnua ekonomi di jaman dahulu. Orang bertani, atau lebih tegasnya bercocok tanam, tenaganya bekerja dan hasilnya yang diharapkan dari pekerjaannya hanyalah semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya serumah tangga. Pada masa itu, kalaupun ada perdagangan hanyalah dijalankan secara tukar menukar (natural wirschaft) antara orang-orang yang membutuhkan barang-barang.

Kedua, dari sudut tamawwul dan kasab sudah merupakan usaha ekonomi. Baik tenaga yang dipakai maupun hasil yang diharapkan. Bukanlah lagi kebutuhan sendiri yang menjadi soal, tetapi pokok pertimbangan diletakkan pada kepentingan orang banyak yang memerlukan barang itu. Bagi pengusaha, bukan barang-barang itu yang diperlukan, tetapi nilai dari pekerjaan atau barang-barang yang dikerjakannya itu. Dalam bagian ini, ekonomi sudah menginjak pada jaman modern, bukan lagi tukar menukar barang, tetapi berjual beli atau seumpamanya.

Ibnu Khaldun hidup di jaman di mana mata uang sudah menjadi alat penghargaan. Pada masa itu ia sudah membicarakan kemungkinan yang bakal terjadi tentang kedudukan yang selanjutnya dari mata uang. Dia menulis sebagai berikut: “Sesudah demikian, Allah telah menjadikan pula dua barang galian yang berharga, ialah emadan perak menjadi bernilai di dalam perhubungan ekonomi. Keduanya menurut kebiasaan menjadi alat perhubungan dan alat simpanan bagi penduduk dunia. Jika terjadi alat perhubungan dengan yang lainnya pada beberapa waktu, maka tujuan yang utama tetap untuk memiliki kedua benda itu di dalam peredaran harga-harga pasar, karena keduanya terjauh dari pasar itu”.

Ibnu Khaldun meramalkan bahwa kedua barang galian ini nanti akan mengambil tempat yang terpenting di dalam dunia perekonomian, ialah melayani tiga kepentingan, yaitu: pertama, menjadi alat penukar dan pengukur harga, sebagai nilai usaha (makasib); kedua, menjadi alat perhubungan, seperti deviezen (qaniah); dan ketiga, menjadi alat simpanan di dalam bank-bank (zakhirah). Inilah analisa Ibnu Khaldun sewaktu emas dan perak baru merupakan dinar dan dirham. Dia sudah mengetahui bahwa dengan secepatnya dunia akan meninggalkan zaman natural wirschift (tukar menukar barang), berpindah kepada jaman modern yang lebih terkenal dengan “geld wirschift” (jual beli dengan perantaraan uang). Dalam jaman baru itu, emas dan perak akan menempati tempatnya “ukuran nilai” (standaard).

Karya ekonomi Ibnu Khaldun menjadi lampu ditengah kegelapan yang mempu memberi pedoman bagi teori-teori ekonomi Eropa khususnya dan teori-teori Internasional pada umumnya. Pengaruh dasar-dasar ekonomi yang dikatakan oleh Ibnu Khaldun terhadap pendirian dan faham ekonomi internasional dapat diperhatikan pada uraian Ibnu Khaldun mengenai persoalan pertanian dan perdagangan dalam karyanya al-Muqoddimah yang dihubungkan dengan jaman Renaissance di Eropa pada abad ke 16, 17 dan 18 persoalan ekonomi Eropa berpusat pada dua hal tersebut.

Inilah kenyataan-kenyataan yang harus kita lahirkan di dalam persoalan ekonomi agar dijadikan pertimbangan yang lebih luas oleh para ahli pengetahuan, terutama para pakar ekonomi. Dan apa yang telah terurai di atas, paling tidak memberikan kontribusi positif terhadap bangunan teori perekonomian, yang akan turut menyertai naik turunnya perkembangan perekonomian umat di masa yang akan datang, di mana sejarah akan mencatat, bahwa teori ekonomi Ibnu Khaldun termasuk dalam jajaran ilmu yang dibutuhkan oleh umat.

Tatu Rahmawati

Mahasiswa STEI SEBI Depok, Jawa Barat


latestnews

View Full Version