View Full Version
Rabu, 10 Jun 2020

Menjadikan Zakat Produktif sebagai Collateral

 

Oleh:

Basrowi*

 

BAZNAS dan berbagai lembaga pengelola zakat, infaq, dan sadhaqah, termasuk masjid-masjid telah menjalankan fungsi pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian ZIS dengan sangat baik. Mayoritas kaum dhuafa yang terdampak Pandemi Covid-19, telah mendapatkan haknya secara adil.

Semoga, para muzaki dan pemberi infaq serta shadaqah mendapatkan pahala dan rezeki yang melimah dari Allah SWT. Pun, para menerima ZIS dapat memanfaatkannya dengan penuh syukur, semoga ZIS yang diterima memberi maslahah fî dunyâ wal âkhirah.

Selama ini, dana ZIS yang diberikan kepada para dhuafa yang berhak lebih banyak berupa uang tunai dan/atau bahan makanan sehingga langsung dikonsumsi dan habis pada waktu itu juga. Manfaat yang diterima tidak berjangka lama, serta tidak mampu meningkatkan taraf ekonomi secara lebih permanen.

Ke depan perlu dicarikan jalan keluar agar pemanfaatan ZIS oleh para dhuafa dapat meningkatkan taraf ekonomi serta mampu dijadikan sebagai modal usaha mereka baik dalam upaya membuka usaha untuk dirinya sendiri maupun untuk membuka UMKM yang dapat mempekerjakan saudara muslim lainnya.

Skema Zakat Produktif

Bagi muzaki, ketika telah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan maka kewajiban mereka sudah selesai. Tetapi, bagi badan atau lembaga pengelola ZIS tentu perlu melakukan inovasi dalam hal pengelolaan maupun pendistribusiannya kepada seluruh asnaf yang sudah ditentukan.

Manajemen pengelolaan tentu harus mengutamakan prinsip efisiensi atau penghematan biaya dari segala aspek. Selain itu, harus akuntabel dalam arti amanah dalam melakukan pengelolaan ZIS sebagai dana umat.

Aspek lain yang harus dilakukan oleh badan pengelolaan adalah akuntabel dalam menyampaikan ZIS kepada pihak-pihak yang berhak dengan menerapkan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan ketaqwaan.   

Dalam proses penyaluran dana ZIS agar memberikan manfaat yang lebih besar dapat diperuntukkan pada dhuafa atau pelaku UMKM melalui skema “Zakat Produktif”, sehingga mereka yang telah kehilangan pekerjaan atau kehilangan modal usahanya dapat kembali bekerja dengan membuka usaha lama atau baru yang mempunyai prospek menjanjikan pada saat new normal.

Dengan skema zakat produktif diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandigkan skema zakat konsumtif yang selama ini dilakukan.

ZIS sebagai Collateral

Apabila zakat produktif langsung disalurkan dan digunakan oleh orang per orang secara individu, tanpa ada keterlibatan bank syariah, tentu kurang memberi manfaat karena jumlahnya hanya terbatas (mengingat ada unsur pemerataan). Jumlah yang terbatas tersebut tentuk kurang memberi manfaat (kurang cukup) apabila digunakan untuk membuka usaha. Akan lebih bermanfaat manakala zakat produktif itu digunakan sebagai jaminan di bank syariah dalam melakukan kerjasama bagi hasil, untuk membuka usaha produktif.

Bank Syariah dapat melakukan kerjasama “mudharabah’ dengan dhuafa secara pribadi atau kepada pelaku UMKM. Kerjasama itu tentu lebih memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup dhuafa dan pelaku UMKM karena mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya insani (SDI) yang terlibat, dan sektor ekonomi riil lainnya.  

Para dhuafa yang tidak memiliki UMKM seperti nelayan, juga bisa mendapatkan zakat produktif yang bisa dijadikan jaminan/agunan kepada bank syariah untuk mendapatkan bantuan kredit dalam membeli alat tangkap ikan. Kelompok dhuafa yang sangat rentan ini diharapkan dapat bekerja mandiri tidak harus tergantung pada ‘Boss’ (nelayan kaya pemilik kapal besar).

Para pemudik yang tidak bisa kembali lagi ke kota besar dan mereka yang memang ingin menetap di kampung halaman, dapat juga mendapatkan zakat produktif yang dapat dijadikan agunan/jaminan dalam upaya mendapatkan modal usaha kepada bank syariah sehingga mereka dapat menyemarakkan iklim usaha syariah.

Ketika UMKM dapat kembali berusaha, maka mereka juga dapat mencicil kewajibannya, sehingga lembaga keuangan syariah tempat mereka meminjam juga dapat hidup kembali. Proses pengembalian pokok pinjaman dan bagi hasil akhirnya dapat bergulir kepada UMKM lain yang belum mendapatkan pinjaman.

Prinsip sosial zakat (Dana Corporate Social Responsibility/CSR) lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank dapat disalurkan kepada para dhuafa dalam bentuk dana agunan/jaminan sehingga para dhuafa termasuk pelaku UMKM dapat kembali menyehatkan usaha mereka yang gulung tikar akibat pandemi. 

Semoga ketika para pengelola ZIS dapat bekerja sama dengan bank syariah dalam menyalurkan zakat produktifnya, semua dhuafa termasuk pelaku UMKM dapat mendapatkan dana kerjasama bagi hasil yang dapat melangsungkan hidup dan kehidupannya dalam rangka taat dan taqwa kepada Allah SWT. Aamiin.*

*) Dr. Dr. H. Basrowi, S.Pd.,M.Pd. M.E.sy. Pengamat Kebijakan Publik, Alumni PPs Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung


latestnews

View Full Version