View Full Version
Senin, 08 Feb 2021

Inilah 5 Solusi Islam yang Harus Diambil dalam Menangani Banjir

 
Oleh: Retno Pangesti
 
Hingga hari ini masalah banjir masih menjadi PR besar, tak hanya bagi pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat. Nyaris tiap memasuki musim penghujan, banjir dan longsor mengancam berbagai daerah di Indonesia. 
 
Menurut kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan disebabkan curah hujan yang begitu tinggi. Namun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menegaskan bahwa banjir besar di Kalimantan Selatan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir bukan sekadar cuaca ekstrem, melainkan akibat rusaknya ekologi di tanah Borneo. (Suara.com)
 
Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai pencegah terjadinya banjir karena membantu penyerapan air ke dalam tanah, kini dialih fungsikan hampir 50% menjadi perkebunan dan tambang. Hal ini wajar terjadi didalam sistem kapitalisme, penguasa kapitalis bersanding dengan para korporat demi memenuhi kepentingan mereka. Pembuatan kebijakan hanya berorientasi pada keuntungan dan mengabaikan dampak terhadap alam. Tentu hal ini berbeda dengan cara pandang Islam.
 
Pandangan Islam terhadap Kelestarian Lingkungan
 
Lingkungan merupakan bagian dari integritas kehidupan manusia. Sehingga lingkungan harus dipandang sebagai salah satu komponen ekosistem yang memiliki nilai untuk dihormati, dihargai, dan tidak disakiti, lingkungan memiliki nilai terhadap dirinya sendiri. Integritas ini menyebabkan setiap perilaku manusia dapat berpengaruh terhadap lingkungan disekitarnya.
 
Perilaku positif dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari dan perilaku negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Integritas ini pula yang menyebabkan manusia memiliki tanggung jawab sebagai khalifatullah fil ardh untuk berperilaku baik dengan kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari sudut pandang manusia kapitalis yang anthroposentris, memandang bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta. Sehingga alam dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi hanya untuk memuaskan keinginan manusia.
 
Dalam perspektif Islam, manusia dan lingkungan memiliki hubungan relasi yang sangat erat karena Allah Swt menciptakan alam ini termasuk di dalamnya manusia dan lingkungan dalam keseimbangan dan keserasian. Keseimbangan dan keserasian ini harus dijaga agar tidak mengalami kerusakan. Kelangsungan kehidupan di alam ini pun saling terkait yang jika salah satu komponen mengalami gangguan luar biasa maka akan berpengaruh terhadap komponen yang lain.
 
Manusia sebagai faktor dominan dalam perubahan lingkungan baik dan buruknya dan segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan dan alam. Di dalam AlQuran dijelaskan bahwa kerusakan lingkungan baik di darat maupun di laut pelakunya adalah manusia. Eksploitasi yang dilakukan manusia tidak sebatas memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan hidup, tetapi lebih didasarkan pada faktor ekonomi, kekuasaan dan pemenuhan nafsu yang tidak bertepi.
 
Dalam berinteraksi dan mengelola alam serta lingkungan hidup itu, manusia mengemban tiga amanat dari Allah.
 
Pertama, al-intifa’. Allah mempersilahkan kepada umat manusia untuk mengambil manfaat dan mendayagunakan hasil alam dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kemaslahatan.
 
Kedua, al-i’tibar. Manusia dituntut untuk senantiasa memikirkan dan menggali rahasia di balik ciptaan Allah seraya dapat mengambil pelajaran dari berbagai kejadian dan peristiwa alam.
 
Ketiga, al-islah. Manusia diwajibkan untuk terus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan itu.
 
Kebijakan Negara dalam Melindungi Rakyat dari Bencana
 
Pertama, Membuat kebijakan tentang master plan, yang di dalamnya ditetapkan kebijakan seperti pembukaan pemukiman atau kawasan baru diwajibkan menyertakan variabel-variabel drainase; kemudian penyediaan daerah serapan air, selanjutnya penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya. 
 
Kedua, Mengatur syarat-syarat tentang izin mendirikan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dll, maka ia harus memperhatikan syarat-syaratnya agar tidak muncul bahaya dikemudian hari. Hal ini sesuai kaidah ushul fikih ad-dhararu yuzâlu (bahaya itu harus dihilangkan). Siapa pun akan diberi sanksi bila melanggar kebijakan tersebut tanpa pandang bulu.
 
Ketiga, membentuk badan khusus yang menangani berbagai bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana, serta petugas yang terlatih dan mampu bergerak cepat.
 
Keempat, tegas menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam yang harus dilindungi. Juga menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Termasuk memberi sanksi berat bagi yang merusak lingkungan hidup.
 
Kelima, menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan. Memberikan edukasi dan motivasi untuk senantiasa berlaku hidup bersih dan tidak membuat kerusakan di muka bumi.
 
Demikianlah seharusnya kebijakan negara dalam mengatasi banjir. Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga dilandaskan pada nas-nas syariat. Ini semua tak akan mungkin terwujud bila negaranya tidak mengadopsi sistem Islam sebagai aturan yang paripurna. Dengan kebijakan ini, insya Allah, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas. Wallahu A’lam bish shawab. (rf/voa-islam.com)
 
ILustrasi: Google
 

latestnews

View Full Version