View Full Version
Ahad, 03 Oct 2021

Lindungi Hak Keamanan Masjid

 

Oleh:

Fatimatuz Zahrah, S.Pd.

 

PERUSAKAN masjid dan penyerangan tokoh agama masih terjadi di Indonesia. Pada akhir bulan September terjadi peristiwa pembakaran mimbar masjid dan penusukan seorang ustaz. Motif pelaku pembakaran mimbar masjid dikarenakan sakit hati lantaran kerap diusir ketika tidur. Sedangkan motif penyerangan ustaz karena murni perampokan. (Kompas.com/26/09/21).

Melihat peristiwa di atas membuktikan bahwa:

Pertama, keamanan tempat beribadah masih dipertanyakan. Masyarakat mempunyai hak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah. Meskipun masjid sudah meningkatkan keamanan, akan tetapi masih terjadi perusakan yang tak diinginkan. Hal ini terlepas dari motif penyerangan masjid di Makassar. Jika ditelusuri sebelum peristiwa ini, masih terjadi aksi perusakan masjid dalam kurun waktu tahun 2021.

Kedua, pengusutan perusakan masjid di Makassar berlangsung sangat cepat. Ini memang patut diapresiasi. Berita ini memang tidak dibesar-besarkan agar tidak menuai kontroversi masyarakat. Namun berbeda sekali penyikapannya dengan berita penyerangan salah satu masjid Ahmadiyah di Sintang. Bahkan sampai dikaitkan dengan intoleransi. Terlihat sangat berbeda penyikapannya. Jika memang tidak ingin peristiwa penyerangan tempat ibadah menjadi kontroversial, lantas mengapa ada beberapa kasus yang dispesialkan?

Aksi kriminal perusakan tenpat ibadah bisa dikurangi dengan memaksimalkan dakwah dan sosialisasi. Anggarannya bisa dari program lain yang tidak begitu mendesak seperti program pindahan ibu kota, pengecatan pesawat, dll. Urusan kriminal lebih mendesak daripada itu.*


latestnews

View Full Version