Oleh:
Miratul Hasanah || Pemerhati Masalah Kebijakan Publik
KEGUNCANGAN aqidah umat belum kunjung usai. Pernyataan yang sangat miris datang dari seorang pejabat yang mengaku sebagai menteri semua agama. Hal ini menjadi sangat wajar muncul ketika negri ini mengadopsi pemikiran sekuler liberal yang tidak mengenal istilah halal haram, baik atau buruk,beradab atau bahkan biadab. Sebab, yang ada hanyalah asas manfaat yang bisa diraih dari adanya statemen yang dikeluarkan.
Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bicara perlunya fikih Islam alternatif pada acara Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 tahun yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 hingga 29 Oktober 2021.Acara ini dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini mengusung tema “Islam In A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”.
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, kajian rekontekstualisasi fikih sangat relevan dengan perkembangan dunia saat ini, dan penting untuk melakukan rekontekstualisasi sejumlah konsep fikih atau ortodoksi Islam dalam rangka merespon tantangan zaman.
“Penting bagi kita saat ini untuk membuka ruang bagi pemikiran dan inisiatif yang diperlukan untuk membangun peran konstruktif bagi Islam dalam kerja sama menyempurnakan tata dunia baru ini,” kata Menag Yaqut saat memberikan sambutan pada pembukaan AICIS di Surakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut Menag Yaqut, ada empat alasan yang mendasari pentingnya rekontekstualisasi ortodoksi Islam. Pertama, pengamalan Islam adalah operasionalisasi dari nilai-nilai substansialnya atau pesan-pesan utamanya, yaitu tauhid, kejujuran, keadilan, dan rahmat.
Kedua, model operasionalisasi tersebut harus dikontekstualisasikan dengan realitas aktual agar praktik-praktik yang diklaim sebagai pengamalan Islam justru tidak membawa akibat yang bertentangan dengan pesan-pesan utama Islam itu sendiri.
Islam membentengi aqidah
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟ دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ وَٱلْكُفَّارَ أَوْلِيَآءَ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman".(Qs.Al-maidah:57)
Salah satu tujuan diterapkannya syariah islam dalam sebuah institusi negara adalah :
1.Menjaga agama.
Ibnu Abbas berkata, "Pada suatu hari, aku di belakang (dibonceng) Nabi SAW. Beliau bersabda, 'Hai anak muda, aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat: Jagalah (agama) Allah, niscaya Allah akan menjagamu, jagalah (agama) Allah, niscaya Allah selalu bersamamu. Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah.
Jika kamu memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, jika seluruh manusia berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu dengan sesuatu, maka mereka tidak akan dapat memberikan manfaat kepadamu, kecuali sesuatu yang telah ditulis Allah untukmu. Jika mereka berkumpul untuk memberikan mudharat kepadamu, maka mereka tidak akan bisa memberikan mudharat, kecuali yang telah ditulis Allah untukmu. Pena telah diangkat dan lembarannya telah kering" (HR Tirmidzi)
2.Rekontekstualisasi ortodoksi Islam justru membawa bahaya bagi Islam itu sendiri, karena akan menghilangkan illat hukum yang berasal dari illat syar'iyah,ini sudah melampaui batas.Islam hadir sebagai penyempurna agama sebelumnya. Itulah bukti bahwa aturan islam sudah paripurna dan sangat relevan dalam setiap zaman dan masa. Oleh sebab itu, sungguh ironis sekali ketika ada yang menyatakan bahwa Islam itu tidak fleksibel dengan perkembangan zaman dan bahkan dengan sangat beraninya menghendaki perubahan dari fiqih islam yang bersumber dari hukum syariah. Ini sungguh sangat menyesatkan serta dapat menggiring opini publik untuk meninggalkan hukum fiqh yang sudah terperinci. Padahal banyak bukti empiris maupun historis bahwa justru syariah Islamlah yang membuka cakrawala berpikir modern dan sangat ilmiah.
3.Fiqh islam harus murni dari Allah SWT dan utusan-Nya Rasulullah Muhammad saw,yang di istinbath oleh para mujtahid dan para fuqoha yang telah mempunyai syarat untuk berijtihad. Maka haram hukumnya mengambil bahkan mengadopsi fiqh alternatif yang bersumber dari pemikiran manusia, apalagi dilandasi oleh ideologi tertentu yang bukan berasal dari syariah Islam serta dipengaruhi oleh hawa nafsu.
Kesimpulan
Sudah saatnya kaum muslimin secara keseluruhan menyadari bahwa aqidah umat Islam terus dirongrong oleh segelintir orang jahil yang menjadikan jabatan sebagai wasilah untuk menampakkan kebenciannya terhadap syariah Islam.Waktunya kaum muslimin bergerak demi menyelamatkan aqidah umat dari tangan-tangan jahil yang tidak menghendaki kebaikan ajaran islam, dan keberadaannya justru membahayakan aqidah umat serta menimbulkan keraguan terhadap agamanya sendiri.
Waallahu'alam bi ash shawwab.*