View Full Version
Senin, 21 Feb 2022

Satpol PP Kota Bandung Takut Pidana UU Cipta Kerja?

Oleh: Abdurrahman Anton Minardi

(Lembaga Advokasi Ummat ANSHORULLAH)

Sebagaimana kita ketahui bahwa Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Demikian Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang. Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

UU ini dinyatakan cacat hukum dan Tidak berlaku, apalagi jika sampai 25/11/2023 Tidak dilakukan perbaikan maka UU ini Tidak berlaku secara permanen.

Bagaimana dengan merobohkan Masjid yang sudah jelas Perda no. 7 Tahun 2018 tentang Bangunan Cagar Budaya Apakah tidak takut?

Saya mau Tanya apa hukuman bagi pejabat yang tidak menegakkan Peraturan Perundang-undangan?

Apa tidak takut lagi sama adzab ALLOH Subhanahu wa Ta'ala?

berikut firman Nya,

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114).

Selemah-lemahnya Iman pasti akan marah jika tahu ada orang Yang menghalangi orang untuk beribadah di Masjid nya, apalagi Masjidnya ada yang menghancurkan.

Semoga kita Semuanya mendapatkan Hidayah ALLOH Subhanahu wa Ta'ala Amin.


latestnews

View Full Version