View Full Version
Ahad, 28 Aug 2022

Gagal Panen di Daratan Lumbung Padi, Lazimkah?

 

Oleh: Sunarti

"Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak," begitu nasib petani di kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sebuah kota kecil dengan lahan pertanian yang cukup luas, serta dengan tingkat kesuburan tanah yang tinggi. Dan merupakan salah satu wilayah yang dijadikan sebagai lumbung padi Nasional. Namun sayang hasil panen kali ini tidak sesuai harapan dan upaya maksimal yang dilakukan petani. Bahkan bisa dibilang telah gagal panen.

Sebagaimana dikabarkan dalam Jawa Pos (Radar Madiun) bahwa musim tanam kedua padi tahun ini sungguh tidak berpihak ke petani di Ngawi. Dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) menerima laporan sementara 88,34 hektare lahan tanam gagal panen. Lalu, 201 hektare lahan rusak hingga mengakibatkan penyusutan hasil panen. ‘’Kerugian petani ratusan juta rupiah,’’ kata Kabid Tanaman Pangan DKPP Ngawi Amirudin, Jumat (5/8).

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa satu hektare lahan padi biasanya menghasilkan 6 sampai 15 ton gabah kering panen (GKP). Karena harga pokok penjualan (HPP) Rp 4.200 per kilogram, maka satu tonnya Rp 4,2 juta. Dikutip dari Jawa Pos (Radar Madiun), Beliau berkata, ‘’Kalau rusak ringan biasanya panennya susut dua ton per hektare, kerugian petani ya sekitar Rp 8,4 juta."

Dalam laman yang sama, Amir menyebutkan tiga penyebab gagal panen musim tanam kedua tahun ini.

Pertama, karena lahan padi seluas 62,79 hektare terkena penyakit hawar daun akibat bakteri Xanthomonas oryzae pv. Lalu, serangan hama tikus seluas 17 hektare. Terakhir, 8,55 hektare terkena hama wereng batang cokelat.

Cukup mengenaskan masa panen kali ini. Gagal panen petani Ngawi tak tanggung-tanggung. Mereka yang biasanya bisa meraih jumlah besar (terhitung ton) namun panen kali ini tidak demikian. Ini nyata-nyata kerugian besar petani.

Sebenarnya bukan kali ini saja para petani mengalami gagal panen/kerugian, tapi sering dan seolah berulang dari musim ke musim. Dan musim panen yang sering merugi seperti ini, bisa dikatakan  cerminan buruknya perhatian pemkab Ngawi dan Dinas Pertanian Ngawi kepada para petani. Pasalnya, kasus ini tak kunjung terselesaikan.

Petani yang merugi, seringkali mengambil keputusan untuk menjual sawahnya pada pengusaha atau menyewakannya kepada pabrik-pabrik gula dengan harga yang sangat murah. Akankah ini terus berlanjut hingga para petani melepaskan sawahnya untuk para pengusaha atau ada tindakan mendasar atas kegagalan panen mereka?

Ngawi adalah salah satu lumbung Padi Nasional. Seharusnya pemerintah (baik pusat tau daerah) memberikan perhatian yang sangat besar kepada para petani. Mulai dari edukasi cara bertanam padi yang baik dan benar, cara pemberantasan hama yang benar tanpa menggangu lingkungan dan juga tanpa merusak tanah, penyediaan pupuk yang memadai, penyediaan benih dengan varietas unggul serta penyediaan transportasi bagi petani dalam mendistribusikan hasil panen maupun pendistribusian pupuk serta obat-obatan pertanian.

Tapi hal itu tidaklah demikian. Faktanya petani harus berjuang sendiri dalam pembiayaan bertanam padi dan menyelesaikan sendiri permasalahan yang terjadi. Baik itu sedikitnya pasokan pupuk subsidi, serta serangan hama. Semua ini, sejatinya juga sudah menjadi persoalan yang berlangsung lama, bahkan berlarut-larut tiada putusnya.

Sebenarnya itikad baik dilakukan oleh pihak pemerintah dengan memberikan kompensasi berupa uang asuransi. Seperti disinyalir dalam Jawa Pos (Radar Madiun) bahwa petani mendapatkan ganti rugi. Yakni seluas 88,34 hektare lahan yang gagal panen ikut asuransi usaha tani padi (AUTP). Para petani akan menerima ganti rugi Rp 6 juta per hektare bila kerusakannya lebih dari 75 persen. Selebihnya, yang 201 hektare tidak ikut AUTP.

Memang ada itikad baik dari pemerintah kepada para petani dengan sistem asuransi tersebut. Namun perlu didetaili bahwa keikut sertaan para petani dalam asuransi usaha tani padi (AUTP) itu sejatinya bukan solusi bagi persoalan yang menimpa para petani. Justru petani yang sudah berat dalam mengelola lahan pertaniannya, akan dibebani lagi dengan setoran ke pihak jasa asuransi pada setiap setorannya. Bahkan setoran yang disebut asuransi ini bersifat mengikat. Bukankah ini tambah membebani petani?

Bagaimana tidak, mereka meskipun secara terlihat mendapatkan uang sebagai kompensasi atas kerugian saat gagal panen, tapi tanpa terasa setiap bulan mereka juga menyetorkan uang asuransi mereka. Bukankah ketika kompensasi turun saat mereka merugi, adalah uang mereka sendiri?

Bukankan semua hal ini menunjukkan pemerintah berlepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai ro'in (pelindung) bagi rakyatnya?

Mengapa pemerintah justru memberikan perhatian besarnya kepada pengusaha beras bukan kepada para petani yang sejatinya jasa dan upaya para petani sangatlah dibutuhkan oleh seluruh rakyat negeri ini?

Petani sebagai pelaku utama dalam penyediaan bahan makanan pokok bagi seluruh warga negara semestinya mendapatkan perhatian khusus. Bukan malah dimintai bea asuransi, disulitkan dengan keberadaan pupuk, disulitkan dengan harga jual padi yang rendah serta sulitnya mengatasi hama. Belum lagi kesulitan jika musim kemarau yang kesulitan air untuk irigasi pertaniannya. Atau sebaliknya, petani merugi karena terdampak banjir jika musim penghujan.

Dalam pengembangan teknologi dalam bidang pertanian, petani juga membutuhkan edukasi dalam perbaikan produktifitas dan kuantitas padinya. Ditambah dengan distribusi dalam pemenuhan kebutuhan pokok kepada masyarakat luas yang mereka bukan sebagai petani. Ini memerlukan tindakan yang sistemik dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jadi petani tidak akan kesulitan lagi dalam bercocok tanam.

Sebaliknya jika saja sampai terjadi kesulitan yang terus menerus, para petani akan putus asa. Itu akan menyebabkan mereka menjual lahan pertaniannya kepada para pengusaha. Dan oleh pengusaha akan dijadikan pabrik atau pusat perbelanjaan. Akibatnya kelak kebutuhan pokok (pangan dari padi) akan sangat kurang di tengah-tengah masyarakat. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version