View Full Version
Sabtu, 01 Sep 2018

LPPOM MUI: Pemerintah Wajib Cari Vaksin MR Halal

BOGOR (voa-islam.com)—Meski mengandung babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) karena alasan darurat.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengatakan vaksin MR memang terbukti menggunakan bahan dari unsur babi.

“Secara material memang vaksin MR itu pernah bersentuhan atau ikhtilat dengan babi. Terkait penggunaan bahan itu, vaksin MR diputuskan fatwa MUI menjadi haram,” ungkap Lukmanul ketika ditemui Voa Islam baru-baru ini di Institut Pertanian Bogor (IPB) Dramaga Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, MUI membolehkan dengan alasan darurat. Pembolehan penggunaan vaksin MR yang haram itu bukan berarti berlaku selamanya. MUI pada fatwa tersebut memberi catatan tentang kewajiban pemerintah untuk mencari vaksin MR yang halal.

“Dengan alasan darurat, maka Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan penggunaan vaksin MR yang statusnya masih haram dengan catatan pemerintah bersama instansi-instansi yang lain termasuk lembaga-lembaga penelitian berkewajiban mencari vaksin yang halal. Fatwa pembolehan vaksin ini berlangsung sampai ditemukannya vaksin MR yang halal,” kata Lukman yang juga merupakan salah satu Ketua MUI Pusat.

Kewajiban mencari vaksin MR halal ini, menurut Lukman, merupakan kesepakatan antara MUI dengan Kementerian Kesehatan.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version