View Full Version
Ahad, 29 May 2016

Hukum 'Nyekar' Jelang Ramadhan

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Menyekar atau nyekar berasal dari kata sekar (bunga). Maksudnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, adalah berziarah ke kubur (dengan membawa bunga untuk ditaburkan). Sebagian daerah mengistilahkan dengan ‘nyadran’.

Tradisi nyekar atau nyadran sudah sangat menjamur di negeri ini, khususnya menjelang Ramadhan. Seolah-olah nyekar menjadi bagian tak terpisahkan dari ibadah puasa fardhu tahunan ini. ziarah kubur di waktu tersebut –seolah- memiliki keutamaan yang tak ada di waktu lain.

Ziarah kubur jelang Ramadhan dilaksanakan tak seperti ziarah pada hari-hari lain. Bunga menjadi bagian penting yang tak ditinggalkan. Sehingga penjual  bunga tabur bisa dipastikan meraup untung menggunung. Bagaimana pandangan syariat terhadap tradisi ini?

Ziarah kubur memang disyariatkan. Tujuannya untuk mendoakan kebaikan dan memintakan ampunan bagi mayit. Sekaligus sebagai sarana mengingatkan kematian agar peziarah zuhud dalam menjalani hidup. Ini bisa dilakukan kapan saja; siang atau malamnya; awal bulan, pertengahan, atau akhirnya.

Adapun menghususkan waktu tertentu untuk ziarah kubur dengan meyakini keutamaannya dan kaifiyat khususnya, maka dibutuhkan dalil khusus tentangnya. Dan tidak ditemukan nash shahih dari Al-Qur'an, hadits, dan qaul ulama salaf tentang pengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan dan meyakini bahwa waktu tersebut adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar.

. . . menghususkan waktu tertentu untuk ziarah kubur dengan meyakini keutamaannya dan kaifiyat khususnya, maka dibutuhkan dalil khusus tentangnya. . .

Sedangkan berziarah kubur menjelang Ramadhan karena luangnya di hari tersebut, maka tidak mengapa. Tentu tanpa diikuti keyakinan keutamaan di hari tersebut dari hari-hari lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, "Apakah ziarah kubur pada hari-hari raya halal atau haram?".

Beliau menjawab:

لاحرج في ذلك، في أي وقت، لكن تخصيصها بوقت العيد ما يصلح، إذا كان لقصد أن يوم العيد أفضل أو كذا، أما إذا كان التخصيص من أجل الفراغ ـــ فلا حرج وإلا فالزيارة ليس لها وقت معلوم، يزورها في الليل أو في النهار في أيام العيد أو في غيره ليس لها حد محدود، ولا زمان معلوم والرسول عليه الصلاة والسلام قال: (زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة)، ولم يحدد وقتاً، فالمؤمن يزورها في كل وقت في الليل، والنهار في أيام العيد، وغيرها ولا يخصص يوم معين لذلك بقصد أنه أفضل من غيره، أما إذا خصصه؛ لأنه لا فضاء له، ما عنده وقت إلا ذلك الوقت فلا بأس بذلك

“Hal itu (ziarah kubur,- pent) tidak mengapa. Kapan saja boleh. Tetapi mengkhususkannya pada hari raya tidak benar. Yakni apabila mempercayai bahwa ziarah pada hari raya lebih utama atau semacamnya. Adapun apabila pengkhususan dikarenakan waktu yang luang, maka tidak mengapa karena ziarah tidak ada waktu yang khusus. Boleh berziarah di malam hari atau siangnya. Pada hari-hari raya atau selainnya. Tidak ada ketentuannya. Tidak ada waktu yang khusus, karena Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam bersabda: "Ziarahilah kuburan, karena itu dapat mengingatkan kepada kalian akhirat," dan beliau tidak menentukan waktunya. Maka setiap muslim dapat menziarahinya di setiap waktu. Di malam hari dan siangnya. Pada hari-hari raya dan lainnya. Namun tidak mengkhususkan hari tertentu dengan maksud bahwa hari itu lebih utama dari lainnya. Adapun jika mengkhususkannya karena tidak ada waktu selain itu maka tidak mengapa.” (Fatwa berjudul “Ziarah Kubur fi Ayyamil ‘Ied)

Adapun berziarah dengan menabur bunga (nyekar) bukan termasuk cara syar’i. Tidak ada dalil shahih atau teladan dari ulama salaf tentang cara ziarah semacam ini. Bahkan, sangat kuat terindikasi sebagai warisan dari ajaran kesyirikan.

Jika ingin berziarah, berdoa sebelum masuk pemakaman, datangi kuburan yang dituju, mohonkan ampunan dan doakan kebaikan untuk yang diziarahi. Hendaknya kuburan dijaga kebersihannya dari sampah-sampah agar kubur seorang muslim terjaga kemuliaannya.  

. . . berziarah dengan menabur bunga (nyekar) bukan termasuk cara syar’i. . .

Kesimpulan

Ziarah kubur disunnahkan kapan saja. Tidak ada waktu khusus melaksanakannya. Meghususkan ziarah kubur menjelang puasa tidak dibenarkan. Karena tidak ada dalil khusus mengistimewakannya. Jika seseorang baru sempat ziarah di hari-hari tersebut maka tidak apa-apa, selama tidak mengkhususkan waktunya dan keutamannya atas hari-hari selainnya.

Adapun “nyekar” berziarah dengan menabur bunga bukan bagian dari syariat Islam. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version