View Full Version
Kamis, 31 May 2018

Di Ramadhan, Shalat Sunnah Setelah Jum'atan Jangan Ditinggalkan!

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Hari Jum’at adalah hari terbaik dalam sepekan. Adapun Ramadhan adalah bulan terbaik dari 12 bulan. Ketika seseorang berada di hari Jum’at dari bulan Ramadhan maka ia berada di dua waktu yang sangat istimewa di sisi Allah Subahanahu wa Ta'ala. Karenanya, hendaknya ia memiliki semangat tinggi untuk meningkatkan amal shalih dan ketaatan.

Di antara amal shalih yang khusus di hari Jum’at adalah shalat nafilah yang mengiringi shalat Jum’at. Lebih familiar disebut ba’diyah Jum’at. Yaitu shalat 4 rakaat di masjid, atau 2 rakaat di rumah, atau 2 rakaat di masjid dan 2 rakaat di rumahnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا

"Apabila salah seorang kalian telah (selesai) shalat Jum'at, maka hendaknya ia shalat empat rakaat sesudahnya." (HR. Muslim dan al-Tirmidzi, lafadz milik Muslim)

Dalam riwayat Ahmad terdapat tambahan,

إِنْ عَجِلَ بِكَ شَيْءٌ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ فِي الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا رَجَعْتَ

“Jika engkaut erburu-buru maka shalatlag 2 rakaat di masjid dan 2 rakaat apabila engau telah pulang ke rumah.”

Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'Anhu apabila selesa shalat Jum’at maka beliau pulang dan shalat 2 rakaat di rumahnya. Beliau kerjakan itu untuk menggambarkan shalat sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam,

فَكَانَ لَا يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ

Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehinga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi)

Hadits yang menerangkan dua rakaat bersifat fi'liyah, yakni berupa perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sedangkan hadits yang menunjukkan empat rakaat bersifat qauliyah, berasal dari sabda beliau.

[Baca: Berapa Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Setelah Jum'at?]

Sebagian ulama lebih mendahulukan sabda daripada perbuatan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sehingga menyimpulkan: shalat rawatib sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Mas'ud, Sufyan Tsauri, dan Ibnul Mubarak.

Sebagian lagi mengambil jalan dengan mengumpulkan antara qaul dan perbuatan. Sehingga ia menyimpulkan: Shalat rawatib sesudah Jum'at sebanyak enam rakaat. Ini yang terlihat dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar.

Imam Atha' rahimahullah berkata, "Aku pernah melihat Ibnu Umar shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat kemudian setelah itu shalat lagi sebanyak empat rakaat."

Sebagian lagi –seperti Ishaq- berijtihad dengan memilah, jika dikerjakan di masjid maka sebanyak empat rakaat. Namun jika dikerjakan di rumah cukup dua rakaat. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakannya hanya dua rakaat saat di rumah.

Diriwayatkan dalam ash-Shahihain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat dua raka’at di rumahnya (setelah shalat jum’at). Setelah itu makan siang dan istirahat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Tidaklah kami tidur (siang) dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at."

Sebagiannya lagi ada yang memahami hadits qauliyah di atas, dua rakaat di masjid dan dua rakaat lagi di rumah. Ini dipilih untuk menggabungkan dengan hadits yang menerangkan shalat beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam di rumahnya yang hanya 2 rakaat.

Masalah ini sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang shahih. Sedangkan keragaman pendapat tersebut juga telah dialami oleh para sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version