View Full Version
Selasa, 21 Apr 2026

Bolehkah Adzan Tanpa Wudhu?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Adzan adalah seruan khusus -dalam Islam- untuk memberitahukan kepada kaum muslimin masuknya waktu shalat fardhu dan seruan untuk menjalankannya. Adzan merupakan salah satu syiar penting dalam Islam.

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: apakah seseorang harus dalam keadaan berwudhu ketika mengumandangkan adzan?

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa seorang muadzin boleh mengumandangkan adzan tanpa berwudhu, karena wudhu bukanlah syarat sah adzan. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa adzan tetap sah meskipun dilakukan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub (hadats besar), selama tidak ada dalil yang melarang secara tegas.

Syiakh berkata:

نعم، يجوز للمؤذن أن يؤذن بغير وضوء لأن الوضوء ليس شرطا لصحة الأذان بل قالوا أي العلماء إنه يصح أن يؤذّن وهو جنب إذا كانت المنارة خارج المسجد

“Ya, boleh bagi seorang muadzin untuk mengumandangkan adzan tanpa berwudhu, karena wudhu bukanlah syarat sahnya adzan. Bahkan para ulama mengatakan bahwa adzan tetap sah meskipun dikumandangkan oleh orang yang dalam keadaan junub, jika menaranya berada di luar masjid,” jawaban beliau atas pertanyaan “Apakah boleh mengumandangkan adzan tanpa berwudhu?”.

Hal ini diperkuat dengan tidak adanya dalil shahih yang mewajibkan wudhu untuk adzan. Hadits yang berbunyi

لَا يُؤَذِّنُ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ

“Tidak boleh adzan kecuali dalam keadaan berwudhu” dinilai lemah oleh para ulama baik sebagai hadits yang disandarkan kepada Nabi ﷺ maupun sebagai perkataan sahabat. Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan dasar kewajiban. (Lihat: Irwa’ al-Ghalil, Syaikh al-Albani, no. 222: ‘Lemah (dhaif).’

Selain itu, terdapat riwayat bahwa Nabi ﷺ senantiasa berdzikir kepada Allah dalam berbagai keadaan, yang menunjukkan bahwa menyebut nama Allah—termasuk dalam adzan—tidak selalu mensyaratkan keadaan suci.

Meski demikian, para ulama tetap menekankan bahwa kondisi suci adalah yang lebih utama. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan bahwa dianjurkan bagi muadzin untuk dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar sebagai bentuk kesempurnaan dalam beribadah.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai hukum adzan dalam keadaan junub. Sebagian, seperti Imam Syafi'i, memakruhkannya. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa adzan tersebut tetap sah, meskipun tidak dalam kondisi yang ideal.

Sementara itu, Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa tidak perlu mengulang adzan atau iqamah yang dilakukan dalam keadaan junub, karena orang junub tidak dianggap najis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ bahwa seorang Muslim tidaklah najis.

Kesimpulan

Adzan tanpa wudhu hukumnya boleh dan sah, karena tidak ada dalil yang mewajibkan wudhu untuk itu. Bahkan, adzan dalam keadaan junub pun tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama. Namun demikian, yang lebih utama dan lebih sempurna adalah mengumandangkan adzan dalam keadaan suci, baik dari hadats kecil maupun besar.

Dengan demikian, seorang muadzin tetap dianjurkan menjaga kesucian sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah, meskipun hal tersebut bukan merupakan syarat sahnya adzan. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islamcom]

 

## Support dakwah media www.voa-islam.com melalui Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.6141 a/n: Badrul Tamam, konfirmasi (087781227881)


latestnews

View Full Version