View Full Version
Sabtu, 03 Jul 2010

Hati-hati!! Daging Impor Bersertifikat Halal Palsu Beredar

Jakarta (voa-islam.com) -Akhirnya pemerintah menghentikan impor daging AS-Kanada, hal ini dilakukan pemerintah setelah menemukan indikasi pemalsuan sertifikat halal oleh eksporter daging asal Amerika Serikat (AS) dan Kanada.

Kementerian Pertanian (Kementan) memblokade peredaran daging impor yang ditengarai menggunakan sertifikat halal palsu tersebut. Penanggung jawab daging itu di bawah tanggung jawab PT SLP. Pelarangan masuk ini dilakukan setelah adanya laporan dari LP Pom MUI yang telah melakukan penelitian dan menemukan adanya seritfikat halal palsu.

...''MUI mendapatkan laporan penggandaan sertifikat halal dari Halal Transaction of Omaha, Amerika Serikat, yang tidak sewajarnya,'' tuturnya...

Sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo, dalam surat laporannya bernomor DN05/DIR/LPPOM MUI/VI/10, MUI menemukan penggandaan sertifikat halal yang dilakukan eksporter citizen foods oleh PT SLP. ''MUI mendapatkan laporan penggandaan sertifikat halal dari Halal Transaction of Omaha, Amerika Serikat, yang tidak sewajarnya,'' tuturnya.

Firman mengatakan, LP Pom MUI melakukan penelitian kepada lembaga halal dan menemukan terjadi selisih yang sangat tajam antara jumlah sertifikat yang resmi dikeluarkan dan yang beredar. Menurut dia, MUI mendapatkan data dari Halal Transaction of Omaha. Lembaga itu hanya 87 kali mengeluarkan sertifikat dalam setahun.

''Tapi, fakta yang di lapangan jumlah pemasukan daging bersertifikat yang didistribusikan importer itu melebihi apa yang dikeluarkan,'' paparnya. Dia menyatakan, saat ini DPR sedang mencari kepastian jumlah kontainer daging impor yang masuk dari Amerika dan Kanada itu.

Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi lanjutan. Kementan bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP Pom-MUI) untuk menelusuri penemuan penggandaan sertifikat halal atas daging impor yang berasal dari dua negara tersebut.

''Kami masih akan telusuri lebih lanjut dan saat ini peredarannya kami hentikan sementara,'' ujar Suswono di Jakarta Jumat kemarin (7/2). Menurut dia, keputusan halal atau tidak sebuah produk menjadi kewenangan MUI. ''Jika terbukti daging itu tidak halal, akan dilakukan pemusnahan seperti dalam peraturan yang berlaku,'' katanya.

Mentan menyatakan, pemerintah akan berupaya agar masalah seperti itu tidak terulang. Caranya, antara lain, membatasi volume daging impor. Menyinggung biaya sertifikasi halal, Suswono mengatakan sejatinya hal itu tidak mahal dan menjadi hak prerogatif MUI.

Dirjen Peternakan Kementan Tjeppy D. Soedjana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi gudang penyimpanan daging impor tersebut agar melakukan pemantauan. ''Kami sudah meminta dinas-dinas peternakan setempat untuk mengantisipasi peredaran daging impor yang diragukan sertifikat kehalalannya itu. Sebab, hal itu merupakan kewenangan daerah,'' ujarnya.

Tjeppy lantas menyebutkan wilayah yang digunakan untuk lokasi gudang penyimpanan daging yang diimpor PT SLP tersebut, yakni Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. ''Kalau terbukti rusak atau berpenyakit, maka barang itu akan dimusnahkan,'' tegasnya. (Ibnudzar/jpo)



latestnews

View Full Version