View Full Version
Rabu, 30 Dec 2009

MUI Jatim: Berbagai Bentuk MLM Adalah Haram

BLITAR (voa-islam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk segala jenis bisnis dengan sistem Multi Level Marketing (MLM). Sebab sistem tersebut dinilai merugikan masyarakat kecil.

Fatwa haram tersebut diputuskan dalam rapat kerja akhir tahun pada 23-24 Desember 2009 di Wisma Sejahtera Ketintang,Surabaya. Dalam rapat yang juga diikuti seluruh perwakilan MUI tingkat kabupaten/ kota se-Jawa Timur, MUI menilai MLM berorientasi bisnis semata.

”Fatwa haram itu merupakan keputusan dari hasil raker,dan saya termasuk salah satu peserta dari Kabupaten Blitar yang menyepakati keputusan tersebut. Fatwa ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Blitar Ahmad Su’udy.

...Secara hukum agama, tidak ada bisnis atau niaga yang seperti itu. Niaga itu selesai ketika sudah terjadi pertukaran uang dan barang. Bukan melipatgandakan seperti itu,” papar Su’udy....

Su’udy mengakui, beberapa waktu terakhir MLM menjadi topik pembahasan yang hangat dalam MUI. Ini disebabkan fakta bahwa tidak sedikit masyarakat yang terpikat masuk ke dalamnya karena iming-iming untung yang besar.

Slogan umum bahwa MLM mampu mengubah hidup lebih baik diakui Su'udy menjadi mantera yang ampuh bagi warga yang terjepit persoalan ekonomi. Sayang, faktanya tidak seperti apa yang dipromosikan. MLM hanya memberi keuntungan bagi para anggota yang berada di level menengah ke atas. Bahkan banyak kasus MLM yang berujung merugikan banyak orang seperti pernah terjadi pada Su’udy Gold Quest atau Quest Net.

Berangkat dari kajian mendalam tentang seluk beluk sistem bisnis menggiurkan ini, MUI memandang bahwa MLM lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya bagi masyarakat.

”Secara hukum agama, tidak ada bisnis atau niaga yang seperti itu. Niaga itu selesai ketika sudah terjadi per-tukaran uang dan barang. Bukan melipatgandakan seperti itu,”papar Su’udy.

Sejauh ini, MUI menurut Su’udy belum merekemondasikan fatwa ini kepada pihak terkait,termasuk aparat penegak hukum. Namun, MUI berencana akan duduk satu meja dengan semua orang yang berkompeten dengan bisnis MLM ini. ”Kami tahu ini bakal menimbulkan reaksi keras.

Namun kita sudah menyiapkan semuanya,” ujarnya. Sementara itu,menurut Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchori, fatwa itu memang tidak masuk menjadi rekomendasi raker tapi menjadi salah satu pembicaraan hangat dalam diskusi.

”Memang ada pembicaraan dalam diskusi. Masalah ini sudah cukup lama dibicarakan,” kata Abdussomad, tadi malam. Dia mengatakan, yang menguatkan pengharaman MLM itu adalah adanya peluang seseorang tertipu. Selain itu, dalam bisnis MLM, barangnya tidak nampak sehingga orang-orang yang ikut di dalamnya tak tahu.

”Dalam Islam ini mengandung unsur ghoror (penipuan),” tambahnya. Abdussomad menegaskan, sebenarnya tak hanya MLM saja yang haram. Bisnis sejenis yang cara-caranya sama seperti itu juga tidak boleh.

Intinya, tegas dia, setiap transaksi yang barangnya tidak jelas itu haram.Menurutnya,raker beberapa waktu lalu itu lebih banyak menyoroti masalah liberalisme, terorisme dan lain-lain. [Ibnudzar/sindo]


latestnews

View Full Version