View Full Version
Sabtu, 30 Jan 2010

Duarr!!! Rokok Paling Aktif : Nyantai Ngrokok, Meledak Gigi Rontok

Bekasi (voa-islam.com) – Benar-benar sial, mungkin itu yang ada dalam hati Andi Susanto, 30. Nasib Nahas itu menghampirinya ketika Mulutnya terluka dan giginya rontok akibat rokok yang sedang dihisapnya tiba-tiba saja meledak.

Hingga kini belum diketahui pasti penyebab meledaknya rokok putih tersebut. Peristiwa aneh yang dialami lelaki yang bekerja sebagai satpam ini bermula saat berangkat kerja dari rumahnya di Perumahan Tanah Mas Jalan Mawar 7 Blok D7 No1, Cibitung,Kabupaten Bekasi.

...hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Adapun rokok sisa yang dibeli korban telah diamankan dan akan dibawa ke Puslabfor...

Sebelum berangkat kerja,lelaki ini sempat membeli sebungkus rokok di sebuah warung dekat rumahnya. Dia sempat menghisap dua rokok dan mengambil rokok ketiga. Namun,nahas,baru sepertiga rokok putih tersebut dihisapnya, tiba-tiba saja rokok tersebut meledak.Andi mengaku,ledakan dari rokoknya sangat keras seperti ledakan petasan.

Oleh tukang ojek, korban dilarikan ke RSIA Dokter Adam Tolib. Di rumah sakit ini, korban harus menerima 51 jahitan pada bagian mulut dan empat giginya copot. Kapolsek Cibitung AKP Muhammad Joni mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Adapun rokok sisa yang dibeli korban telah diamankan dan akan dibawa ke Puslabfor.

Korban Fatwa MUI yang Setengah-setengah

Sekitar awal tahun 2009, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum.

"Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram," Sedangkan rokok bagi selain anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum, Ali mengatakan ada 2 pendapat yang terbelah.

"Ada yang mengatakan haram dan ada yang makruh. Makruh itu perlu ditinggalkan," jelas Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat. (detikcom,25/1/2009).

Mengkritisi fatwa setengah-setengah MUI, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Nanang Ismuhartoyo mengatakan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengharamkan rokok semestinya lebih tegas dan menyeluruh, tidak perlu ada perkecualian yang membuka peluang untuk diperdebatkan, dan bahkan bisa menimbulkan kebingungan masyarakat.

...Fatwa MUI aneh, mengharamkan rokok tetapi hanya untuk kalangan anak-anak dan remaja, ibu hamil, dan merokok di tempat umum. Kenapa tidak sekalian difatwakan rokok haram untuk siapa saja tanpa kecuali dan di mana saja...

"Fatwa MUI aneh, mengharamkan rokok tetapi hanya untuk kalangan anak-anak dan remaja, ibu hamil, dan merokok di tempat umum. Kenapa tidak sekalian difatwakan rokok haram untuk siapa saja tanpa kecuali dan di mana saja," katanya di Yogyakarta.

Nanang juga menilai fatwa MUI tersebut terkesan bias, karena bagi orang-orang tertentu rokok diharamkan, sementara bagi orang tertentu lainnya merokok `diperbolehkan` dalam arti `makruh` (jika melakukan tidak berdosa, dan apabila meninggalkan memperoleh pahala).

"Padahal mereka, baik yang boleh merokok maupun yang tidak boleh merokok, setiap harinya hidup dalam lingkungan yang sama, sehingga mereka yang perokok maupun mereka yang tidak merokok, tidak ada bedanya," katanya.(Antara, 29/01/2010).

Rokok Menurut Lajnah Daimah

Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba'its).

Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan bagi mereka?Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik?[Al-Maidah : 4]

Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf yang artinya:Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk?[Al-A'raf: 157]

Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba'its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba'its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).

Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung?[An-Nur : 31]
Dan firmanNya artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar?[Thaha : 82][Kitabut Da'ah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236] (Ibnudzar/dbs)


latestnews

View Full Version