View Full Version
Rabu, 10 Feb 2010

MUI Pusat Akan Pelajari Fatwa Haram Facebook

Jakarta (voa-islam.com) – Setelah komisi fatwa mesir mengeluarkan fatwa haram pada Facebook dengan alasan ada korelasi dengan perselingkuhan serta perceraian. Kini MUI Indonesia akan mempelajari facebook dalam pandangan Islam.

Ketua Komisi Fatwa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Sheikh Abdel Hamid al-Atras Jumat (05/02) mengeluarkan fatwa haram terhadap Facebook. Jejaring sosial itu dituding memiliki korelasi dengan tingkat perceraian dan perselingkuhan di negara itu.

“Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras.

...Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras...

“Ini adalah instrumen yang menghancurkan nilai-nilai sendi keluarga karena mendorong masing-masing pasangan untuk memiliki hubungan dengan orang lain yang mana akan meretakkan hukum syariah Islam,” tambah al-Atrash.

Lalu bagaimana ulama Indonesia memandang keluarnya fatwa itu? Ketua MUI Pusat KH Khalil Ridwan menyatakan Facebook belum dinyatakan haram, namun tetap diawasi fungsi dan keberadaannya di masyarakat.

“MUI Pusat sebagai lembaga harus melalui komisi fatwa bila ingin memutuskan sebuah fatwa haram terhadap Facebook,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, sesuatu yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW semacam Facebook bisa menjadi haram dengan melihat dari maslahat dan mudharatnya.

...Sheikh Abdel Hamid al-Atras mungkin melihat di Mesir banyak mudharat ketimbang maslahat yang didapatkan dari Facebook sehingga diharamkan. Saya pribadi belum melihat lebih banyak mudharat ketimbang maslahatnya di Facebook yang digunakan di Indonesia,” kata KH. Cholil...

“Sheikh Abdel Hamid al-Atras mungkin melihat di Mesir banyak mudharat ketimbang maslahat yang didapatkan dari Facebook sehingga diharamkan. Saya pribadi belum melihat lebih banyak mudharat ketimbang maslahatnya di Facebook yang digunakan di Indonesia,” katanya.

KH Cholil Ridwan menilai masih banyak maslahat yang diperoleh dari adanya Facebook seperti mencari teman dan komunikasi bahkan dukungan terhadap Bibit-Chandra maupun Prita Mulyasari.

Fatwa haram Facebook di Mesir itu mengikuti publikasi awal pekan lalu tentang studi yang mendapati satu dari lima perceraian di Mesir terjadi diakibatkan hubungan komunikasi di Facebook atau situs jejaring sosial lainnya. “Seperti halnya televisi satelit, situs jejaring sosial adalah pedang bermata pisau ganda,” tandas al-Atrash.

“Sementara Facebook mengizinkan penyebaran Islam, tetapi juga memberikan kemampuan kepada orang untuk menjalani hubungan cinta yang terlarang. Inilah alasan siapapun yang menggunakan situs semacam itu dipertimbangkan sebagai pendosa,” tambah al-Atrash.

KH Cholil Ridwan mengatakan terkait fatwa haram Facebook di Mesir akan segera ditindaklanjuti oleh MUI Indonesia untuk dipelajari dan dibahas.

“Artinya tergantung siapa yang memanfaatkan Facebook sebagai alat bantu, apakah untuk kejahatan atau kebaikan. Facebooknya sendiri tidak bersalah. Tetapi saya akan coba menyampaikan kabar di Mesir ini kepada majelis fatwa MUI untuk bisa dibahas lebih lanjut,” tandas Cholil. [Ibnudzar/inilah]


latestnews

View Full Version