View Full Version
Jum'at, 19 Feb 2010

Berkendara Tanpa Helm Akan Diharamkan MUI?

Jakarta (voa-islam.com) - Seiring dengan meningkatnya industri otomotif, maka kecelakaan menjadi sesuatu yang tak terpisahkan. Tingginya tingkat kecelakaan pengendara bermotor memicu Road Safety Associtation (RSA) mencari berbagai cara untuk  menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor.

Salah satu cara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Road Safety Associtation (RSA) meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melahirkan fatwa bahwa mengendarai sepeda motor tanpa helm hukumnya haram.

"RSA meminta bantuan ke MUI agar turut mengajak para ulama menyebarluaskan keselamatan berkendara, termasuk bersepeda motor yang aman," ujar Rio Octaviano, ketua umum RSA, usai bertemu Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Syam, di Jakarta, Jumat (19/2).

...Kita wellcome, silakan dikoordinasikan dengan para ulama dan kyai. Kami akan fasilitasi bisa dalam bentuk diskusi atau semiloka yang selanjutnya para ulama memasukannya dalam khotbah mereka...

MUI sebagai lembaga fatwa dinilai sangat strategis dalam masalah menekan angka kecelakaan. Menurut Rio, selain itu, MUI diharapkan bisa mengeluarkan fatwa. "Posisi ulama sangat strategis selaku pemimpin informal di tengah masyarakat kita. Sebagai negara yang penduduknya muslim terbesar di dunia, ulama menjadi panutan umat. Sinergi RSA dan MUI diharapkan memperluas dan mempercepat guliran pesan keselamatan jalan di tengah masyarakat," ujarnya.

Ulama memegang peran penting untuk mengajak umat untuk berkendara yang santun dan bersahabat di jalan. "Maklum, kecelakaan sudah sangat memprihatinkan. Sepanjang 17 tahun terakhir lebih dari 185 ribu jiwa yang tewas akibat kecelakaan di jalan," papar Edo Rusyanto, Kepala Litbang RSA.

Ia menambahkan, korban luka berat dan ringan lebih dari 250 ribu orang. "Rata-rata, selama 17 tahun terakhir, setiap hari ada 32 orang yang tewas sia-sia di jalan," ujar Edo. Ironisnya,mayoritas korban kecelakaan adalah para pengendara sepeda motor.

Bagi Ichwan Syam, pihaknya amat mendukung usulan RSA tentang keselamatan jalan. "Kita wellcome, silakan dikoordinasikan dengan para ulama dan kyai. Kami akan fasilitasi bisa dalam bentuk diskusi atau semiloka yang selanjutnya para ulama memasukannya dalam khotbah mereka," ujar Ichwan.

Tentang fatwa haram tidak memakai helm saat bersepeda motor, Ichwan menyarankan RSA agar membuat surat permintaan dengan menyandingkan alasan atau kajian dan data soal merusaknya risiko berkendara tanpa helm. "Fatwa lahir dari kajian multi disiplin ilmu, MUI tak ingin fatwa menimbulkan kontroversi," ujarnya.

Edo menambahkan, selama ini, dari kajian yang ada bahwa pengendara sepeda motor yang korban tewas akibat kecelakaan jalan hampir 90%-nya akibat luka di kepala. "Itu menunjukkan mutlak memakai perlindungan helm yang berkualitas bagus," tegasnya. (Ibnudzar/inlh)


latestnews

View Full Version