

Jakarta (Voa-islam.com)--Rais Syuriyah Terpilih PCNU Jakarta Timur, KH. Dr. Didi Supandi bersama Ketua Tanfidziyah Terpilih PCNU Jakarta Timur, Azaz Rulyaqien, secara resmi telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan Organisasi kepada Majelis Tahkim PBNU pada tanggal 4 Mei 2026 di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta.
Permohonan tersebut diajukan sebagai ikhtiar organisatoris dalam menjaga marwah jam’iyah, supremasi hukum organisasi, serta menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan musyawarah sebagaimana nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah.
Dalam permohonan tersebut, Pemohon menyampaikan keberatan atas serangkaian keputusan sepihak dari PBNU terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan Pengesahan hasil Konferensi Cabang X PCNU Jakarta Timur, serta diterbitkannya SK Penunjukan Karateker PCNU Jakarta Timur.
Pemohon menegaskan bahwa Konferensi Cabang X PCNU Jakarta Timur yang dilaksanakan pada 30 November 2024 telah berlangsung secara sah, memenuhi kuorum, dipimpin unsur PBNU dan didampingi PWNU DKI Jakarta, serta menghasilkan keputusan forum yang sah secara organisatoris, termasuk terpilihnya Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Jakarta Timur masa khidmat 2025–2030.

Selain itu, dalam permohonan juga disampaikan bahwa sebelum diterbitkannya surat penolakan pengesahan kepengurusan, tidak pernah dilakukan proses klarifikasi, tabayyun, ataupun pemanggilan kepada pihak Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon memandang penting adanya pemeriksaan yang objektif dan berkeadilan melalui mekanisme Majelis Tahkim sebagai forum penyelesaian perselisihan internal organisasi.
Pengajuan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas organisasi, menghindari potensi dualisme kepengurusan, serta merawat ukhuwah jam’iyah di lingkungan Nahdlatul Ulama, khususnya di wilayah Jakarta Timur.
Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan di Majelis Tahkim PBNU, Pemohon juga berharap agar tidak dilaksanakan Konferensi Cabang ulang oleh tim panitia berdasarkan SK Karateker yang direncanakan berlangsung pada 14 Juni 2026, sampai adanya keputusan final dan berkekuatan organisatoris tetap dari Majelis Tahkim PBNU. Hal tersebut dipandang penting demi menjaga stabilitas organisasi, mencegah potensi perselisihan di akar rumput, serta menghormati mekanisme penyelesaian internal yang sedang berjalan.
Pemohon menyampaikan penghormatan penuh kepada Majelis Tahkim PBNU dan berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara adil, objektif, serta berlandaskan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.
“Permohonan ini merupakan bagian dari ikhtiar organisatoris dan konstitusional dalam menjaga marwah forum permusyawaratan serta menegakkan prinsip keadilan organisasi demi kemaslahatan jam’iyah Nahdlatul Ulama,” demikian disampaikan dalam keterangan pengajuan permohonan tersebut.
Atas perhatian dan kebijaksanaan seluruh pihak, Pemohon menyampaikan terima kasih serta berharap seluruh proses dapat disikapi dengan semangat mahabbah, tabayyun, persaudaraan, dan kemaslahatan bersama.*