

JAKARTA (Voa-Islam.Com) – Keinginan kuat masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Menanggapi fenomena ini, Kementerian Haji (Kemenhaj) bergerak cepat dengan memperkuat benteng perlindungan bagi calon jemaah.
Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang baru saja dibentuk pada 18 April 2026, pemerintah kini melakukan pengawasan ketat dari hulu hingga ke hilir.
Hanya Ada Satu Jalur Resmi: Visa Haji
Dalam keterangannya di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5), Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan sebuah fakta penting yang tak bisa ditawar: Pemerintah Arab Saudi hanya melegalkan ibadah haji dengan visa haji resmi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” tegas Rizka.
Kehadiran Satgas ini, menurut Rizka, adalah bentuk ikhtiar bersama antara Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri. Tujuannya satu, yakni memastikan masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang berkedok keberangkatan cepat namun ilegal. Mengingat, data menunjukkan ada potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural yang mengintai setiap tahunnya di berbagai daerah seperti Jakarta, Medan, Surabaya, hingga Yogyakarta.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” tegas Rizka. . . .
Pengetatan di Pintu Bandara
Langkah preventif ini bukan sekadar imbauan di atas kertas. Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan nyata di lapangan.
Tercatat, sebanyak 80 WNI yang diduga kuat akan berangkat haji secara nonprosedural terpaksa ditunda keberangkatannya di 14 bandara tanah air. Bandara Soekarno-Hatta menjadi titik terbanyak dengan 57 penundaan, disusul Juanda (15), Kualanamu (5), dan Yogyakarta International Airport (3).
Tak hanya itu, petugas juga mengidentifikasi adanya 55 percobaan baru serta dua orang yang kini menjadi subject of interest untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Polri. “Kami menjalankan peran maksimal agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus penipuan,” ujar Tessar.
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
Dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas para pelaku. KBP Pipit Subiyanto dari Dittipidter Bareskrim Polri menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima 95 laporan awal. Sebagian dari laporan tersebut telah tuntas ditangani, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.
Polri berkomitmen memberikan dukungan melalui pembinaan sekaligus penegakan hukum agar rantai praktik ilegal ini terputus. “Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan. Jangan sampai terkena tipu muslihat pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Pesan untuk Calon Jemaah
Di akhir laporan, Kemenhaj kembali mengingatkan umat agar tetap waspada dan tidak tergiur dengan tawaran visa non-haji atau paket jalur cepat yang menjanjikan kemudahan semu. Ibadah yang mabrur sejatinya dimulai dari niat yang tulus dan proses yang jujur serta sesuai aturan. Dengan mengikuti mekanisme yang sah, jemaah tidak hanya mendapatkan ketenangan dalam beribadah, tetapi juga perlindungan penuh selama berada di tanah suci. [PurWD/haji.go.id/voa-islam.com]