View Full Version
Selasa, 09 Mar 2010

Korupsi Massal 19 Politisi PDIP, Megawati Tak Mau Ikut Campur

JAKARTA, (voa-islam.com) - Sebanyak 19 politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut menerima suap dalam proses pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Ketua Umum DPP PDIPMegawati Soekarnoputri, menyatakan tidak akan ikut campur dengan kasus hukum yang menimpa politisinya, karena korupsi itu tanggung jawab masing-masing, bukan partai.

Total uang suap yang diterima 19 politisi PDIP itu mencapai Rp 9,8 miliar. Informasi ini terungkap dalam sidang dengan terdakwa anggota Komisi VI DPR dari FPDIP, Dudhie Makmun Murod. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, uang suap itu diberikan agar para politisi menjatuhkan pilihan kepada Miranda. “Bahwa terdakwa Dudhie Makmun Murod, baik secara sendirisendiri atau bersama-sama dengan sejumlah politikus dari PDIP, pada Juni 2004 telah menerima pemberian uang senilai Rp9,8 miliar,” kata Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK Mochamad Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2010).

Atas perbuatan itu, terdakwa Dudhie Makmun Murod diancam pidana sesuai Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) butir b Undang-Undang No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

...Total uang suap yang diterima 19 politisi PDIP itu mencapai Rp 9,8 miliar. Informasi ini terungkap dalam sidang dengan terdakwa anggota Komisi VI DPR dari FPDIP...

Berikut nama-nama politisi PDIP yang masuk daftar jaksa, beserta uang suap yang diterimanya:

  1. Panda Nababan menerima uang terbesar (Rp1,45 miliar)
  2. Williem M Tutuarima (Rp500 juta)
  3. Sutanto Pranoto (Rp600 juta)
  4. Agus Chondro Prayitno (Rp500 juta)
  5. M Iqbal (Rp500 juta)
  6. Budhiningsih (Rp500 juta)
  7. Poltak Sitorus (Rp500 juta)
  8. Aberson M Sihaloho (Rp500 juta)
  9. Rusman Lumban Toruan (Rp500 juta)
  10. Max Moein (Rp500 juta)
  11. JeffeyTongas Lumban Batu (Rp500 juta)
  12. Matheos Pormes (Rp350 juta)
  13. Engelina A Pattiasina (Rp500 juta)
  14. Suratal HW (Rp500 juta)
  15. Ni Luh Mariani Tirtasari (Rp500 juta)
  16. Soewarno (Rp500 juta)
  17. Emir Moeis (Rp200 juta)
  18. Sukarjo (Rp200 juta).

...Amplop itu berisi cek perjalanan senilai Rp9,8 miliar, kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IX DPR dari FPDIP...

Kasus ini bermula saat terdakwa mengikuti rapat internal FPDIP yang diikuti seluruh anggota Komisi IX dari FPDIP pada Juni 2004.Rapat juga dihadiri oleh Tjahjo Kumolo selaku ketua fraksi dan Panda Nababan selaku sekretaris fraksi. Salah satu agenda pertemuan itu membahas pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Di dalam rapat Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa untuk pemilihan tersebut FPDIP akan menyalonkan dan mendukung Miranda Swaray Goeltom. Pada 8 Juni 2004 Miranda akhirnya terpilih menjadi deputi gubernur senior BI untuk periode 2004–2009. Sesaat setelah selesai acara pemilihan, terdakwa dihubungi sekretaris FPDIP untuk menemui seseorang yang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali di Kompleks Taman Ria Senayan untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti. Sesampai di restoran terdakwa menerima sebuah tas karton berlabel warna merah berisi cek perjalanan dalam amplop tertutup dari Ahmad HakimSafari sebagaimana arahan dari Nunun Nurbaeti.

Amplop itu berisi cek perjalanan senilai Rp9,8 miliar, kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IX DPR dari FPDIP. “Terdakwa mengetahui bahwa pemberian cek perjalanan tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda sebagai deputi gubernur senior BI. Ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugas,” kata Mochamad Rum. Menanggapi dakwaan itu terdakwa Dudhie Makmun Murod mengaku menerima dakwaan dari tim jaksa. Bahkan dia tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Saya terima dakwaan itu dan saya juga tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU,”kata Dudhie.

...pemberian cek tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR, yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugas...

Megawati Berlepas Tangan

Menanggapi korupsi massal yang dilakukan oleh para politisinya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan menyatakan tidak akan ikut campur dengan kasus hukum yang menimpa politisinya, Dudhie Makmun Murod maupun 19 nama yang disebutkan dalam pengadilan Tipikor.

"Kita kan sudah menyerahkan ke ranah hukum. Jadi kita biarkan proses hukum," kata  Wasekjen DPP PDIP Agnita Singedikane di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/3/2010).

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kata Agnita, dalam rapat sudah menegaskan, kalau memang yang bersangkutan perlu dibela maka akan dibela. "Tapi kalau itu korupsi, itu tanggung jawab masing-masing, bukan partai," katanya.

Agnita menegaskan, partai tentunya akan meminta klarifikasi dari orang-orang yang namanya disebutkan, dimintai keterangan apakah betul atau tidak tuduhan jaksa itu. "Biarkan hukum yang membuktikan itu," kata dia.

...Tapi kalau itu korupsi, itu tanggung jawab masing-masing, bukan partai," katanya. Biarkan hukum yang membuktikan itu...

KPK Harus Segera Usut Kasus Suap 19 Politisi PDIP

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti,Yenti Garnasih, mendesak KPK menindaklanjuti nama-nama yang disebut jaksa. Menurut dia, pengungkapan aliran dana itu menjadi pembuktian utama dalam pengungkapan kasus suap.

“Penyebutan nama di pengadilan itu kan sudah menjadi dasar yang kuat. KPK jangan menunggu kasus ini divonis dulu, baru bergerak,” katanya kemarin. Tindak lanjut oleh KPK itu bisa dilakukan dengan mulai memanggil dan memeriksa nama-nama yang disebutkan.

Penyelidikan bisa segera dilakukan dengan menempatkan nama-nama itu sebagai saksi. Status sebagai saksi itu bisa ditingkatkan menjadi tersangka jika bukti-bukti dinilai cukup. “Kalau itu tidak dilakukan, KPK bisa kita sebut sebagai tebang pilih. Ini kan sudah jelas semua. Tinggal panggil saja, periksa.Tidak ada yang sulit,” katanya. [taz/viva, si]


latestnews

View Full Version