View Full Version
Sabtu, 03 Apr 2010

MUI: Pemain dan Suporter Sepak Bola Dilarang Menjamak Shalat

SURABAYA (voa-islam.com) – Kandas sudah, wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang yang mengusulkan fatwa shalat jamak bagi suporter sepak bola. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa shalat jamak demi menonton atau bermain sepak bola adalah terlarang.
   
Demi menonton klub sepak bola kesayangannya, para suporter biasanya meninggalkan kewajiban shalat. Kalaupun ada yang shalat, biasanya mereka menjamak shalat zuhur dengan ashar.

Terhadap orang yang menjamak shalat demi menonton sepak bola, MUI Jatim menegaskan bahwa suporter sepak bola dilarang melakukan jamak shalat (melaksanakan dua waktu shalat wajib dalam satu waktu). Kecuali bila suporter itu berasal dari kota atau daerah lain yang berjarak sekitar 96 kilometer dari stadion.

...MUI Jatim menegaskan bahwa suporter sepak bola dilarang menjamak shalat, kecuali bila suporter itu berasal dari daerah lain yang berjarak sekitar 96 kilometer dari stadion...

"Tidak ada hukum fikih yang memperbolehkan suporter lokal menjamak shalatnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur K.H. Abdusshomad Buchori di Surabaya, Sabtu (3/4/2010).

Pernyataan Kiai Shomad itu untuk menanggapi wacana dari MUI Kota Malang yang mengusulkan dikeluarkannya fatwa tentang jamak shalat bagi suporter sepak bola.

Munculnya wacana itu dilatarbelakangi oleh dugaan banyaknya suporter sepak bola yang meninggalkan shalat asar karena menyaksikan tim kesayangannya bertanding sehingga memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjamak taqdim shalat asar dengan saat zuhur.

Hal itu juga terlihat pada saat Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema Malang yang mewajibkan para penonton memasuki Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, sebelum pukul 13.30 WIB, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan menonton pertandingan antara tim tuan rumah melawan Persitara Jakarta Utara di ajang kompetisi Liga Super Indonesia, Selasa (30/3).

... Suporter sepak bola yang menonton pertandingan sepak bola di lapangan tidak dalam kondisi darurat...

Menurut Kiai Shomad, suporter sepak bola yang menonton pertandingan sepak bola di lapangan tidak dalam kondisi darurat sehingga sesuai aturan syariah tidak diperkenankan menjamak shalatnya.

Begitu juga dengan pemain sepak bola, tidak ada hukum yang membolehkan menjamak shalatnya karena alasan sedang bertanding. Hal itu juga berlaku bagi suporter dan pemain cabang olah raga lainnya.

"Setiap pertandingan sepak bola ada waktu istirahat. Panitialah yang berkewajiban memberikan kesempatan kepada pemain dan penonton untuk melaksanakan shalat," katanya.

Oleh sebab itu, MUI Jatim tidak akan mengeluarkan fatwa yang membolehkan suporter dan pemain sepak bola menjamak shalat karena aturan syariah yang ada sudah jelas. [taz/ant]


latestnews

View Full Version