View Full Version
Senin, 05 Apr 2010

MUI dan Muhammadiyah Fatwakan Bunga Bank Haram, NU Khilafiyah

KOTA MALANG (voa-islam.com) - Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.

Wakil Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Abdul Fattah Wibisono, mengatakan, hasil rapat komisi ini kemungkinan besar akan dibawa ke pleno dan ditetapkan secara hukum yang mengikat seluruh anggotanya.

"Meski sudah ditetapkan secara hukum, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara serta merta, melainkan bertahap. Kami hanya mengimbau agar warga Muhammadiyah sebisa mungkin menghindari perbankan yang menerapkan imbal jasa berupa bunga," katanya di Malang.

Menurut dia, diharamkannya bunga perbankan karena termasuk riba itu di antaranya mengacu pada ciri-ciri yang sama dengan riba, yakni tambahan sebagai imbalan mendapatkan modal pinjam dalam jangka waktu tertentu.

...diharamkannya bunga perbankan karena termasuk riba itu di antaranya mengacu pada ciri-ciri yang sama dengan riba...

Ciri lainnya adalah adanya perjanjian yang mengikat, lebih banyak menguntungkan pemilik saham atau ada tirani antara pemilik modal dan pengguna modal serta imbalan jasa hanya dimiliki pemegang saham (pemilik modal).

Karena sekarang semua perbankan yang memiliki ciri-ciri riba diharamkan, maka ia menginbau agar warga Muhammadiyah menjauhi transaksi riba perbankan. "Oleh karena itu warga Muhammadiyah diimbau untuk bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak menggunakan ketentuan bunga, tapi bagi hasil," tegasnya.

Ia mengatakan, meski hasil rapat komisi VI tersebut sudah mengisyaratkan untuk ditetapkan menjadi keputusan hukum, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, apalagi perbankan syariah juga belum masuk sampai di daerah pelosok.

"Kalau yang sudah ada perbankan syariahnya, kami juga belum bisa mengharuskan. Yang sudah ‘sadar’ ya silakan bertransaksi dengan perbankan syariah, yang belum ya silakan tetap di bank konvensional, namun kalau bisa ya di bank syariah," katanya.

MUI Haramkan Bunga Bank Sudah Sejak 2003

Fatwa Muhammadiyah tentang haramnya bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 tersebut disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena MUI sudah lebih dulu mengeluarkan hukum haram bunga bank sejak tahun 2003 lalu.

"MUI sudah lebih dulu soal hukum itu, tahun 2003. Itu berlaku untuk semua bunga bank," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin, Ahad (4/4/2010).

Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya.

...agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya...

Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal-balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba.

"Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindahkan ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya.

Di Mata NU, Hukum Bunga Bank Masih Khilafiyah
 
Berbeda dengan MUI dan Muhammadiyah, NU justru menilai bunga bank belum sepenuhnya diharamkan, karena masih ada yang khilaf (beda pendapat) soal penetapan hukum haram itu.

"NU kan dulu sudah ada yang membahas, hukumnya ada khilafiyah. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan," kata mantan anggota Mustasyar PBNU KH Ma'ruf Amin, Ahad (4/4/2010).

Menurut anggota wantimpres ini, dalam musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.

...dalam pembahasan NU, bunga bank hukumnya khilafiyah. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan...

"Ketika tahun 1992, munas alim ulama tidak membuat keputusan tunggal, karena menghargai adanya perbedaan yang terjadi antara ulama dengan dalilnya masing-masing. Makanya hukum bunga bank masih khilafiyah (ada perbedaan)," kata dia.

Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi.

"Tapi saat itu keputusannya agar segera dibentuk bank Islami yang sesuai syariah. Mungkin dalam bahasa sekarang itu, ya bank syariah," pungkasnya. [taz/ant, dtk]


latestnews

View Full Version