View Full Version
Rabu, 28 Jul 2010

Perda Ompong, FPI Purwakarta Siap Sweeping Tempat Maksiat

Purwakarta (voa-islam.com) –Menyambut bulan suci Ramadhan, Front Pembela Islam (FPI) Purwakarta mengancam sweeping ke lokalisasi dan kios miras jika Pemkab Purwakarta tidak segera menegakkan Perda No13/2007.

FPI memberikan tenggat waktu sampai Ramadan agar aparat penegak hukum bertindak tegas menjalankan perda. Kemarin, mereka mendatangi Kantor Bupati Purwakarta untuk meminta komitmen penegakan perda. FPI secara tegas tidak menerima alasan bila pemberantasan tempat-tempat maksiat mandek hanya gara-gara tidak ada anggaran.

Ketua DPW FPI Purwakarta Ahmad Fahyudin mengatakan, alasan minimnya anggaran hanya alasan dibuat-buat. Buktinya perayaan Hari Jadi Purwakarta yang menghabiskan banyak anggaran bisa dilaksanakan.

...Jangan salahkan FPI men-sweeping bila Satpol PP maupun kepolisian membiarkan kemaksiatan menjamur dimana-mana”  ujar Ahmad...

”Pokoknya kami ingin aparat pemerintah daerah konsisten menegakkan Perda No13/2007. Jangan salahkan FPI men-sweeping bila Satpol PP maupun kepolisian membiarkan kemaksiatan menjamur di mana-mana,” ujar Ahmad, kemarin.

Menurut dia, upaya Satpol PP yang selama ini merazia tempat-tempat maksiat belum maksimal. Setidaknya harus diterapkan pemberian denda Rp50 juta. Jika sanksi kurungan tidak dapat dijalankan, denda inilah yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta Saepuddin berjanji segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan langkah-langkah strategis mencegah maksiat menjelang Ramadan.

Dalam penertiban nanti, pihaknya melibatkan FPI. ”Kalau dibilang kami belum pernah merazia, saya rasa enggak benar juga. Beberapa pekan lalu warung remang-remang di Cilodong dibersihkan. Tapi, tentunya kami tidak bisa sendiri menegakkan perda itu dan menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.” katanya. (Ibnudzar/sio)


latestnews

View Full Version