View Full Version
Selasa, 28 Sep 2010

Aneh!! Penembakan Saat Shalat, PBNU Justru Dukung Tindakan Densus 88

Jakarta (voa-islam.com) - Ditengah kecaman terhadap Densus 88 yang dinilai melanggar HAM dan serampangan dalam melakukan penembakan dan penangkapan, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj  justu menilai penembakan teoris saat tengah menjalankan ibadah salat oleh Densus 88 adalah hal yang wajar.

Menurut Said Aqil, polisi berhak untuk menangkap bahkan menembak pelaku teroris. “Itu wajar, teroris adalah musuh negara. Musuh negara juga musuh Islam,” ujarnya, Selasa (28/9).

....Polisi berhak untuk menangkap bahkan menembak pelaku teroris. “Itu wajar, teroris adalah musuh negara. Musuh negara juga musuh Islam,” ujarnya....

Namun begitu, Said Aqil juga menyayangkan tindakan represif yang dilakukan densus 88 karna tindakan membunuh tidak dibenarkan dalam ajaran islam.

“Kita mendukung proses pengejaran, penangkapan hingga pemberantasan terorisme tapi tidak dengan membunuh pelaku. Karena cara tersebut selain tidak dibenarakan menurut agama, juga tidak akan dapat memutus mata rantai terorisme.”

Sekalipun membahayakan negara, Said Agil beranggapan proses hukum terhadap teroris lebih tepat dibandingkan metode mati di tempat oleh densus 88, “Lebih baik teroris dijatuhi hukum mati oleh pengadilan,” ucapnya.

Mengenai tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88, Said Aqil menilai bahwa tindakan tersebut sah-sah mengingat aksi yang dilakukan para teroris selama ini telah mengancam keamanan.

Kriminolog Juga Nilai Wajar Namun Perlu Dikritik

Senada dengan Said Aqil, Kriminolog juga menilai wajar, penangkapan orang yang diduga teroris oleh Densus 88 dengan membekuk dan mengeroyok tersangka yang tengah salat perlu dikritisi.

"Terhadap pelaku kejahatan luar biasa, maka rasanya kita sepakat, cara-caranya juga harus luar biasa. Cara untuk maling tidak bisa digunakan untuk kelompok ini," Ujar Guru Besar Kriminologi Uiniveritas Indonesia Adrianus Meliala, Selasa (28/9).

..."Terhadap pelaku kejahatan luar biasa, maka rasanya kita sepakat, cara-caranya juga harus luar biasa. Cara untuk maling tidak bisa digunakan untuk kelompok ini,"...

Menurut Adrianus, di kepolisisan sendiri sudah ada ketetapan tentang cara penangkapan yang diseusaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. "Dari minimum force hingga maximum force yang digunakan sesuai kejahatan dan bahaya yang dihadapi oleh polisi saat operasi penangkapan," paparnya.

"Kalau berhadapan dengan orang seperti ini, wajar jika densus melakukan cara-cara yang luar biasa tersebut," tegas Adrianus yang juga anggota Badan Pertimbangan Pemasyarakatan, Ditjen Pemasyarakatan, Departemen Hukum & HAM itu.

Adrianus mengakui ada kalanya Densus terlalu khawatir, sehingga cara membekuk saat orang dalam situsai dan kondisi apa saja. "Membekuk saat orang sedang salat, tentu itu perlu dikritisi. Dalam konteks ini ada kekhawatiran anggota Densus yang berlebihan. Tapi kita harus maklum dengan kondisi yang dihadapi Densus," katanya.

Untuk selanjutnya, Adrianus mengusulkan agar setiap setelah Densus melakukan operasi penangkapan, sebaiknya menggelar evaluasi pasca operasi. "Tapi bukan di depan umum, hanya agar bisa diketahui oleh sesama anggota Polri," kilahnya.

"Jika ada isu Densus keterlaluan, itu adalah ekses dari tidak adanya penjelasan. Tapi jangan sampai Densus dilarang nangkap," tendasnya.

Hasyim: Densus Lakukan Gaya Pre-emptive Strike

Berbeda dengan Said Aqil, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi, Densus 88 sekarang ini sama dengan yang dilakukan Amerika zaman George W Bush.

"Maka, Polri bisa kelelahan dan para pengacau, teroris, semakin meningkatkan militansinya dan makin brutal,"

Bush menerapkan cara pre-emptive strike (pukul dulu urusan belakangan). Terbukti, cara tersebut gagal dan ditinggalkan Presiden Barack Obama.

Densus 88 perlu kilas balik. Teroris bom Bali, Amrozi dan teman-temannya, berhasil ditangkap hidup-hidup dan masuk meja hijau dengan vonis hukuman mati. Indonesia mendapatkan pujian internasional.

Jika Densus 88 tidak mau 'berkaca' dan tidak berkoordinasi dengan angkatan lain, militansi para pengacau akan semakin brutal. Apalagi polisi saat ini belum mampu memenangi opini publik, termasuk partisipasi masyarakat muslim Indonesia.

"Maka, Polri bisa kelelahan dan para pengacau, teroris, semakin meningkatkan militansinya dan makin brutal," kata pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Malang, Jawa Timur, dan Depok, Jawa Barat, itu.

Densus 'Over Acting' dalam Prosedur dan Melanggar HAM

Sementara itu, Anggota Komsi III DPR Ahmad Yani menilai, tindakan Densus 88 menakap orang yang diduga teroris dengan menembak pada saat tengah melaksanakan salat melanggar HAM. "Tindakan Densus itu over acting dan cenderung melanggar HAM," ujar Yani.

Menurut politisi PPP itu penangkapan yang terlalu mengandalkan cara-cara kekerasan dan tidak melihat situasi cenderung hanya akan melahirkan masalah baru. "Andaikan dia teroris, memangnya orang salat berapa lama? Apakah Densus tidak bisa menunggu sampai dia selesai salat?" katanya.

"Tindakan Densus itu over acting dan cenderung melanggar HAM," ujar Yani.

Yani juga mengeluhkan hal yang sama saat Densus menangkap Abu Bakar Baasyir dengan cara memecahkan kaca mobilnya. "Itu sudah over. Sudah banyak yang protes," tegasnya.

"Makanya Densus harus dievaluasi. Buat SOP yang jelas. Bukan berarti dia bisa lakukan semaunya," tandasnya.

Sepakat dengan Yani, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq menilai Densus 88 Polri perlu diingatkan. Sekalipun seorang teoris yang mengancam negara, hak mereka dalam beragama dijamin dan dilindungi.

"Orang yang tengah menjalani kegiatan beribadah seharusnya dilindungi dan dijaga haknya," kata Ketua DPP PKS, Mahfudz Siddiq kepada, Selasa (28/9).

Sebagaimana diberitakan, Densus 88 diduga menembak Khairul Ghazali, seorang yang diduga terlibat tindak terorisme di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (19/9). Khairul Ghazali, warga Bunga Tanjung, Datuk Bandara Timur, Tanjung Balai, yang diduga teroris itu, menurut beberapa saksi ditembaki pada saat tengah melaksanakan ibadah salat. (LieM/inh)


latestnews

View Full Version