View Full Version
Senin, 13 Dec 2010

Peserta Tes CPNS di Magetan Pakai Jasa Dukun Agar Bisa Lolos

Magetan (Voa-Islam.com) - Bagi sebagian orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan yang sangat diidam-idamkan. Bagi mereka, tidak hanya penghasilan tetap yang akan diterima sampai akhir hayat, termasuk gaji ke-13, namun juga displin kerja yang "mungkin bisa diatur."

Untuk dapat mencapai tujuan mereka, beragam cara dilakukan peserta tes CPNS (jenjang sebelum menjadi PNS) agar bisa lulus, mulai yang rasional hingga tak masuk akal. Sebut saja salah satunya di lingkungan Kabupaten Magetan, Jatim.

Ini terbukti dengan ditemukannya beberapa macam barang yang identik dengan hal mistis, di sekitar area Gedung Olah Raga (GOR) Ki Mageti Magetan, yang menjadi salah satu lokasi tes tulis CPNS pemerintah kabupaten setempat, Minggu (12/121/2010).

“Ada beberapa barang yang tidak lazim berada di sekitar GOR Ki Mageti, seperti ada garam yang tersebar, kemenyan (dupa), dan beberapa butir kacang hijau di pintu masuk bagian utara GOR ki Mageti,” ujar salah satu warga Magetan, Sunarto, setelah tes tulis.

..Ada beberapa barang yang tidak lazim berada di sekitar GOR Ki Mageti, seperti ada garam yang tersebar, kemenyan (dupa), dan beberapa butir kacang hijau di pintu masuk bagian utara GOR ki Mageti..

Tidak hanya itu, juga ditemukan sebungkus aneka kembang yang diletakkan di pintu masuk GOR bagian timur.

Warga menilai, hal yang tidak rasional itu terjadi akibat persaingan ketat antarpeserta tes CPNS dan minimnya peluang lolos karena rumor jual beli formasi.

Mengenai penemuan benda-benda mistis tersebut, salah satu peserta tes tulis CPNS asal Kabupaten Madiun, Ria Dwi Kurniawati mengatakan, “Itu semua tinggal kepercayaan masing-masing. Yang penting berusaha dan berdoa, urusan nanti diterima atau tidak, biar Allah yang menentukan.”

Persaingan untuk mendapatkan pekerjaan merupakan hal yang wajar, namun bila menggunakan cara-cara mistis atau jasa perdukunan hal itu merupakan penyimpangan bagi aqidah seorang Muslim dan dapat mengeluarkannya dari Islam. (trbn)

Baca artikel :  Hukum Mendatangi dan Memanfaatkan Jasa Paranorma


latestnews

View Full Version