View Full Version
Kamis, 10 Feb 2011

Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Karena Protes Ustadz Abu

JAKARTA (voa-islam.com) -Sidang perdana Ustadz Abu Abu Bakar Ba'asyir dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim.

Sidang perdana ini sendiri sebenarnya sempat dibuka untuk beberapa saat namun kemudian ditutup kembali.

"Karena kesepakan kuasa hukum dan hakim maka sidang ditunda untuk Senin depan," kata Ketua Majelis Hakim Herry Suwantoro, saat akan menutup sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Penundaan ini akibat protes dari pihak terdakwa atas surat panggilan sidang yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ustadz Abu juga membacakan surat keberatannya di muka majelis hakim. Surat panggilan diterima pada Selasa lalu, padahal menurut aturan surat harus diterima tiga hari sebelum sidang atau Senin lalu.

..Penundaan ini akibat protes dari pihak terdakwa atas surat panggilan sidang yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)..

"Saya keberatan untuk ke persidangan hari ini karena saya merasa dipaksakan dan hak saya dilanggar oleh JPU dan PN Jaksel dengan adanya panggilan sidang secara mendadak," kata Ustadz Abu. "Pengacara saya mengatakan panggilan sidang itu seharusnya diterima 3X24 jam sebelum sidang. Maka dari itu saya menolak sidang hari ini."

"Protes penasehat hukum diterima dan sidang ditunda dan ini perintah majelis untuk menghadirkan terdakwa hari Senin," kata Herri. Ia menjelaskan, majelis hakim sudah memberikan tenggang waktu yang cukup kepada jaksa penuntut umum sesuai tanda terima perkara. Tapi faktanya baru pada 8 Februari pihak terdakwa menerima surat panggilan sidang. (tmp)


latestnews

View Full Version