View Full Version
Kamis, 10 Feb 2011

Menyalahi Prosedur, Sidang Ba'asyir Ditunda Sepekan

JAKARTA (voa-islam.com) – Sidang perdana Ba’asyir ditunda sepekan karena kehadiran pengunjung misterius dan prosedur pemanggilan yang menyalahi tata tertip persidangan.

Sidang perdana Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Sejak pukul 08.00, ribuan  masa pendukung Ustadz Abu telah membanjiri persidangan yang dijaga ekstra ketat oleh ribuan aparat baik petugas berseragam hingga petugas yang menyamar. Padadal jadwal sidang dimulai dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang yang menegangkan tersebut, Kuasa Hukum Ustadz Abu keberatan dengan beberapa kejanggalan persidangan yang dinilai menyalahi tata tertib persidangan. Mereka memprotes kehadiran pengunjung sidang misterius yang dicurigai sebagai intel. Pasalnya, sebelum pukul 09.00, seluruh pengunjung dilarang masuk ke ruangan persidangan. Padahal sebelum pukul 09.00, tiga baris bangku terdepan di dalam persidangan sudah diisi oleh orang-orang misterius yang tidak dikenal. Mereka bukan wartawan maupun keluarga terdakwa.

“Majelis hakim, saya ingin mengingatkan soal tata tertib persidangan. Tadi pas saya datang ke ruang sidang, seluruhnya ditutup, saya tidak boleh masuk, baru dibuka pukul 09.00 WIB pagi. Tapi kenyataannya, setelah melongok dari pintu atas, 3 baris sudah dipenuhi pengunjung,” kata pengacara Ba’asyir, M Assegaf.

Assegaf juga mempertanyakan identitas mereka, karena tidak jelas siapa orang-orang tersebut. “Apakah itu intel, pejabat atau siapa kami tidak jelas. Kami tidak menuduh apapun, kalau semua tidak boleh masuk, maka semua jangan ada yang masuk,” tambah Assegaf.

Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro pun menerima protes Assegar itu sebagai masukan. Ia berjanji, dalam persidangan kedua 14 Februari 2011 mendatang akan dilakukan aturan yang fair.

“Mohon dipahami rule of the game KUHAP majelis berdiri di atas semua pihak. Nanti kalau ruang sidang steril siapapun tak boleh masuk,” terang Herri.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Ustadz Abu memprotes prosedur pemanggilan terdakwa yang dinilai menyalahi prosedur. Semestinya persidangan Ustadz Abu dilaksanakan 3 hari setelah pemanggilan, namun baru dua hari pemanggilan.

“Kami baru menerima panggilan 8 Februari lalu, maka kami mengajukan keberatan dan penundaan sidang,” kata Muhammad Assegaf.

Ustadz Abu pun menolak persidangan ini lantaran sidang tidak sesui prosedur dan beliau merasa dipaksa. Majelis Hakim pun mengabulkan keberatan itu, dan menunda hingga Senin, 14 Februari 2011 mendatang. [taz, widad, dtk]


latestnews

View Full Version