View Full Version
Kamis, 03 Mar 2011

Alhamdulillah, Seluruh Kegiatan Ahmadiyah Resmi Dilarang di Jawa Barat

BANDUNG (voa-islam.com) - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.

Pergub yang diawali risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Gedung Pakuan, Rabu malam (2/3/2011), dibuat untuk mendukung dan memperkuat SKB 3 Menteri dan 12 Kesepakatan yang sebelum telah dibuat.

Isi Pergub tersebut dibacakan langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Ruang Rapat Gubernur, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (3/3/2011). Hadir anggota Forum Pimpinan Daerah lainnya, yaitu Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, Kepala Kanwil Kementrian Agama, dan Kajati Jabar.

Heryawan menyatakan, tujuan dikeluarkannya Pergub larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang.

“Pergub ini dibuat untuk menjaga keutuhan kesatuan masyarakat Jabar. Untuk mencegah adanya tindakan anarkis yang timbul akibat penyebaran faham keagamaan yang menyimpang,” ujar Heryawan.

....Pergub ini dibuat untuk menjaga keutuhan kesatuan masyarakat Jabar. Untuk mencegah adanya tindakan anarkis yang timbul akibat penyebaran faham keagamaan yang menyimpang....

Karena dalam Pergub yang dikeluarkan, tidak hanya berisi larangan pada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah, namun juga ada larangan bagi masyarakat.

Heryawan mengatakan, pemprov Jabar akan mengawasi aktivitas Jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

“Secara normatif, Pergub ini mulai berlaku sejak dikeluarkan. Namun harus ada persiapan di lapangan,” tuturnya.

Menyusul Pergub Nomor 12 Tahun 2011, seluruh atribut Ahmadiyah yang terpasang di masjid selama ini, harus segera dicopot. Masjid yang dulunya disebut Masjid Ahmadiyah pun akan dinyatakan sebagai masjid bersama yang boleh digunakan oleh kaum muslim.

“Tentu beribadah adalah hak asasi yang harus dilindungi. Dalam butir kesepakatan bersama yang juga ditandatangani oleh wakil-wakil dari Jemaat Ahmadiyah, ada pernyataan bahwa ibadah dan keyakinan yang mereka lakukan sama dengan umat islam pada umumnya. Begitu pengakuannya, oleh karena itu kita harus mengawasi pengakuan mereka tersebut benar atau tidak,” ujar Heryawan dalam jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (3/3/2011).

Karena ibadah yang sama, maka masjid yang digunakan untuk beribadah pun dikatakan Heryawan bisa digunakan oleh umat muslim lainnya yang juga akan melakukan ibadah di masjid yang sebelumnya dinamai Masjid Ahmadiyah.

“Oleh karena itu, masjid yang selama ini disebut Masjid Ahmadiyah itu adalah masjid bersama. Seluruh umat Islam boleh masuk ke masjid itu,” katanya.

Sama dengan masjid-masjid lain pada umumnya, maka atribut Ahmadiyah yang terpasang pun harus segera diturunkan.

....maka atribut Ahmadiyah yang terpasang pun harus segera diturunkan....

“Tidak boleh ada atribut-atribut khusus. Kalau masjid-masjid umum yang punya kaum muslimin seluruhnya nggak ada atribut khusus, maka masjid mana pun, termasuk masjid Ahmadiyah harus menghilangkan itu,” tutur Heryawan.

Dalam acara yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto menyatakan akan melakukan antisipasi terjadinya konflik saat masjid yang biasa digunakan oleh Jemaat Ahmadiyah digunakan secara umum.

Ia mengatakan, meski masjid tersebut adalah aset Ahmadiyah, namun peruntukan masjid adalah untuk kebaikan bersama.

“Kita melihat bahwa masjid itu kan milik umat pada umumnya. Jadi seperti apa yang tercantum di kesepakatan yang ada bahwa mereka adalah bagian dari umat Islam, kenapa harus ada gontok-gontokan. Kalau belum terjadi jangan berasumsi. Tapi kita tentu akan mengantisipasi,” tandasnya. [taz/dtk]


latestnews

View Full Version