View Full Version
Ahad, 24 Apr 2011

Roadshow JMC: Pengadilan Ba'asyir Melanggar Hukum & Sarat Kriminalisasi

KLATEN (voa-islam.com) – Fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperlihatkan adanya proses  kriminalisasi terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (ABB). Terbukti dari surat dakwaan JPU yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Demikian pernyataan Nur Ismanto SH MSi, dalam acara bedah buku "Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati" yang digelar  JAT Media Center di Masjid As-Syifa Klaten, Jum’at (22/4/2011).

Selain adanya kriminalisasi dan rekayasa, ujar Nur Ismanto, pengadilan Ustadz Abu juga sarat kejanggalan, misalnya uraian dakwaan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didasarkan pada asumsi dan fakta yang misterius atas dasar kesaksian seorang Dulmatin yang notabenenya sudah meninggal dunia.

"Ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menggariskan bahwa  surat dakwaan penuntut umum harus cermat, jelas, dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan," jelas praktisi hukum Yogyakarta itu. "Tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan ini, dikualisifikasikan sebagai perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri," ujarnya di hadapan seribuan jamaah yang berasal dari berbagai ormas-ormas Islam Klaten, Yogyakarta, Solo dan sekitarnya itu.

Nur Ismanto menambahkan, proses peradilan terhadap ABB adalah peristiwa mahal yang menuntut keberanian majelis hakim untuk berubah pikiran atas penolakan eksepsi ABB, sebagaimana yang terjadi dalam episode penahanan ABB sebelumnya atas dugaan keterlibatan aksi-aksi terorisme di Indonesia. Sayangnya, penegakan hukum di Indonesia acapkali digunakan alat kepentingan penguasa.

Pernyataan tak berbeda juga disampaikan oleh Budhi Koesmanto SH. Menurut anggota Tim Pengacaran Muslim (TPM) Solo yang juga anggota Tim Advokat Abu Bakar Ba’asyir itu, apa yang diyakini ustadz ABB sebagai I’dad (latihan fisik dan persenjataan) adalah perintah dalam syariat Islam tidak bisa dijadikan dasar penahanan ABB.  Alasannya, karena dalam undang-undang positif yang berlaku di Indonesia, suatu keyakinan tidak bisa dipidanakan. “Lagipula I’dad kan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di negara ini,” terangnya.

Sementara itu, Ustadz Mudzakir menilai buku “Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati” sebagai hasil karya yang sangat berharga bagi umat Islam. "Buku ini adalah pesan tertulis seorang Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, sosok ulama mujahid yang sanggup berjuang walaupun jasadnya terkurung di balik jeruji sebagai terdakwa kasus terrorisme," pujinya.  [taz/nawan – [email protected]]


latestnews

View Full Version