View Full Version
Senin, 09 May 2011

Abaikan Saksi Ahli, Jaksa Tuntut Ba'asyir Penjara Seumur Hidup

JAKARTA (voa-islam.com) – Jaksa menuntut Abu Bakar Ba’asyir dengan penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, jaksa mengabaikan keterangan saksi ahli dan tidak mengakui keterangan terdakwa di persidangan.

Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Baasyir dituntut penjara seumur hidup terkait pelatihan ala militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011).
JPU mengatakan, Ba’asyir dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal penyediaan dana pelatihan militer di Aceh.

"Kami meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir terbukti secara sah dan meyakinkan, merencanakan, dan atau menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana guna tindak pidana terorisme," kata Ketua Tim JPU, Andi M. Taufik, saat membacakan amar tuntutan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan karena Ustadz Abu, demikian biasa disapa, dianggap telah menganggu stabilitas keamanan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme. Ustadz Abu juga dianggap tidak konsisten dalam memberikan keterangan, sudah pernah dihukum, dan tidak pernah menyesali perbuatannya. "Sudah sepantasnya terdakwa menerima hukuman setimpal-timpalnya," ujar Andi M. Taufik.

Sementara faktor yang meringankan adalah usia Ustadz Abu yang sudah lanjut.

Tuntutan JPU itu sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam tuntutannya, jaksa mendasarkan dakwaannya pada keterangan sekitar 40 saksi.

Uniknya, Jaksa tak mau mengakui keterangan Ustadz KH Mudzakir (63) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Jawa Tengah, yang dihadirkan Ustadz Abu sebagai ahli agama. Jaksa beralasan bahwa latar belakang yang bersangkutan tidak mencukupi sebagai ahli. Padahal selain pengurus Majelis Ulama Indonesia, Ustadz Mudzakir juga pemimpin pondok pesantren yang ilmu agamanya diakui umat.

Jaksa juga tak mau mengakui berbagai pernyataan Ustadz Abu di persidangan yang tidak menyetujui pelatihan ala militer Aceh yang direncanakan oleh Ubaid dan Abu Tholud.

Para pendukung Ustadz Abu yang turut menghadiri sidang meneriakkan takbir berkali-kali begitu jaksa menyampaikan tuntutan. Bahkan, di antara mereka ada yang meneriaki majelis sidang dengan kalimat dzolim. Hakim pun memerintahkan untuk mengusir mereka. ''Tolong hormati sidang,'' ujar ketua majelis hakim.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul pukul 10.05 WIB sampai dengan pukul 13.10 WIB.

Menghadapi tuntutan tersebut, Ustadz Abu dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada tanggal 25 Mei 2011 mendatang.

Menghadapi tuntutan JPU, Ustadz Abu tak panik. Tuntutan penjara seumur yang dilayangkan kepadanya merupakan bagian dari perjuangan Islam.

 "Saya memperjuangkan Islam. Negara thogut memang seperti ini. Yang penting saya menegakkan kebenaran menjalankan perintah Tuhan. Biar Allah yang menghukumnya," kata Ustadz Abu usai persidangan. [taz/dbs]


latestnews

View Full Version