View Full Version
Ahad, 03 Jul 2011

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Panji Gumilang Terancam Penjara 8 Tahun

JAKARTA (voa-islam.com) – Resmi jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen, pemimpin Ma'had Al-Zaytun terancam penjara 8 tahun.

Pemimpin Ma'had Al-Zaytun Panji Gumilang, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun polisi belum memeriksa Panji terkait dugaan makar.

"Betul. Panji Gumilang sudah menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi, Sabtu (2 /7/2011).

Ito menjelaskan, penyidik Mabes Polri sudah memiliki bukti cukup. "Indikasinya sudah cukup dalam dugaan pemalsuan dokumen," ucap Ito tanpa merinci apa saja indikasi yang dimaksud.

Selanjutnya, Mabes Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka hari Senin (4/7/2011), bersama seorang stafnya. "Diperiksa tanggal 4 Juli nanti," jelas Ito.

Meski resmi jadi tersangka pemalsuan dokumen, polisi belum memeriksa Panji Gumilang terkait gerakan NII. "Nanti kami gali itu," jelas Ito.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, dalam pemeriksaan besok, Panji akan dikenakan pasal 263 dan 266 kitab undang hukum pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Hal itu
 sesuai dengan laporan Imam Supriyanto, yang merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya dari Negara Islam Indonesia KW 9 terdapat tanda tangan palsu.

Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam  hukuman penjara selama 7 hingga 8 tahun.

 Namun polisi belum akan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Sebelumnya, Selasa (28/6/2011), Panji Gumilang telah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian atas laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Imam Supriyanto, tentang dugaan pemalsuan surat. Panji Saat itu dicecar sepuluh pertanyaan seputar pemalsuan dokumen. Panji mengaku tidak tahu menahu soal pemalsuan. Begitu pula dengan keterlibatan NII.

Panji dilaporkan oleh Imam Supriyanto, pendiri YPI lain. Imam melaporkan setelah namanya dicoret dari kepengurusan YPI. Dia merasa tidak pernah menghadiri rapat pengurus serta menandatangani surat pengunduran diri.

Menurut Imam, ia dikeluarkan dari YPI setelah ia keluar dari jaringan NII pimpinan Panji. Imam mengaku pernah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi di NII.

Polri telah menangkap Gubernur NII wilayah Jawa Tengah berserta para pengurusnya. Berbagai barang bukti terkait NII disita termasuk aliran dana yang diduga mengalir ke Panji. [taz/dbs]


latestnews

View Full Version