View Full Version
Senin, 19 Sep 2011

Kasus GKI Yasmin bukan Soal Agama, Tapi Pidana Pemalsuan oleh Gereja

BOGOR (voa-islam.com) - Umat Islam Bogor dan para tokoh Bogor menggelar aksi damai di depan bangunan milik GKI Yasmin. Aksi damai dilakukan usai shalat Jum’at (16/9/2011), ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada pihak gereja bahwa masalah GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum, bukan konflik agama.

Para tokoh dan ulama Bogor yang hadir dalam aksi damai itu antara lain: KH Muhidin Junaedi (MUI Pusat), KH Adam Ibrahim (MUI Bogor), KH Iyus Khaerunnas (FUI Bogor), Ustadz Fahrudin Soekarno (KMB), Ust. Amirudin Abu Fikri (HTI), Ustadz MULYADI (UIKA), Ustadz Abdul Halim (DDII), Ustadz Ahmad Iman (Forkami), Ustadz Hasyim (FPI), Ustadz Dani (Forsila), dll.

Tepat  di depan, ratusan peserta aksi damai itu menggelar spanduk besar bertuliskan “Seluruh ormas-ormas islam Bogor dan masyarakat Muslim kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat, akan terus mendukung kebijakan Walikota Bogor tentang pencabutan IMB GKI Yasmin (SK Walikota nomor 645.45.137 tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011), dan pemintahan lokasi GKI di lokasi lain sesuai tempat domisili jemaatnya, dengan tidak melanggar hukum. Karena semua ini murni maslah pelanggaran hukum.”

Dalam orasinya, para tokoh Bogor ini menyayangkan kekeliruan opini yang beredar di berbagai media. Karena selama ini yang muncul pemberitaan, seolah-olah pihak GKI Yasmin tidak diberikan hak untuk beribadah, padahal permasalahan sesungguhnya adalah proses pembangunan GKI yang penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.

Bahkan Pengadilan Negeri Bogor juga sudah membuktikan secara sah dan meyakinkan, adanya pemalsuan dan tandatangan masyarakat, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan PUTUSAN BERSALAH kepada Munir Karta, Kamis 20 Januari 2011 lalu. Ia divonis bersalah karena terbukti melakukan pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, selama ini pihak GKI selalu memprovokasi dengan mengadakan kebaktian-kebaktian di trotoar/bahu jalan yang jelas-jelas melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalih fungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”.  Dan Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006  Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota”.

Padahal saat ini jemaat GKI sudah punya rumah ibadah di Jl. Pengadilan Bogor sehingga tidak perlu membuat provokasi dan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat setempat dengan mengadakan ibadah di trotoar/bahu jalan tersebut.

Dengan terbuktinya pelanggaran hukum itulah maka Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin melalui SK Walikota no 645.45-137 tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu. Namun ternyata pihak GKI Yasmin masih ngotot untuk melawan keputusan ini dengan dalih pelarangan ibadah.

Untuk itu, dalam pernyataannya, umat Islam Bogor menyampaikan enam pernyataan sikap, antara lain:

1. Mendukung Walikota Bogor untuk tetap terus menegakkan kebenaran dan tidak gentar menghadapi berbagai upaya dari pihak GKI Yasmin untuk melawan hukum.

2. Meminta kepada walikota Bogor untuk mengeluarkan surat peringatan kepada GKI Yasmin untuk membongkar/memindahkan bangunannya ke tempat yang ada jemaatnya. Dan apabila peringatan itu diabaikan maka pihak aparat harus membongkar secara paksa.

3. Meminta kepada aparat keamanan untuk mengantisipasi adanya provokator baik dari dalam maupun dari luar wilayah Bogor yang ingin mengadudomba dan memanfaatkan situasi sehingga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

4. Menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk merapatkan barisan, bersatu untuk mengawal keputusan walikota tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.

5. Menyeru kepada seluruh kaum muslimin, khususnya di wilayah Bogor untuk tidak terprovokasi terhadap upaya adu domba untuk memecah belah umat.

6. Mengingatkan kepada media agar adil dalam pemberitaan, karena permasalahan kasus GKI Yasmin adalah murni pelanggaran hukum bukan pelarangan ibadah. [saiful]


latestnews

View Full Version