Jakarta (voa-islam) – Sungguh menyedihkan nasib masjid di perkantoran. Sudah berada di basement, bakal digusur pula. Seperti itulah nasib masjid Landmark yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta. Pihak pemilik dan pengelola gedung berdalih, di bekas masjid yang akan dibongkar itu akan dijadikan lahan parkir motor. Jamaah masjid yang merupakan pegawai penyewa gedung menyatakan penolakannya atas rencana penggsuran tersebut.
“Kami mendesak untuk mendapatkan kembali masjid yang telah dibongkar oleh pemilik dan pengelola gedung dengan alasan hendak dijadikan lahan parkir. Setidaknya pihak pengelola menyediakan masjid dengan kapasitas yang sama dengan masjid yang telah dibongkar tanpa mengurangi fasilitas yang diberikan,” tegas Ketua DKM Masjid Landmark, M. Isa Syahroni saat ditemui voa-islam.
Didampingi beberapa jamaah usai shalat Jum’at, M. Isa Syahroni menceritakan kronologis dan latar Belakang tergusurnya masjid tersebut. Pada awal Juli 2011 lalu, beberapa jama’ah melaporkan kepada pengurus masjid, bahwa beberapa orang pegawai dan keamanan Gedung Landmark melakukan pemotretan dan pengukuran pada lokasi Masjid Landmark di Lt. Basement Tunnel. Tidak diketahui tujuan yang dilakukan, namun penjaga masjid mendapatkan informasi secara tidak langsung, masjid akan direlokasi.
Pengurus tidak terlalu merespon secara agresif sebelum pihak pengelola gedung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid. Pada tanggal 1 Agustus 2011, salah seorang jama’ah masjid yang juga merupakan salah satu perwakilan manajemen perusahan tenant (penyewa) menyampaikan kebenaran isu yang beredar, karena telah bertemu langsung dengan pihak pengelola/ pemilik gedung. Informasi yang didapatkan, rencana relokasi (pemindahan) ini sudah dibuat oleh pemilik gedung jauh sebelum Ramadhan dan akan dieksekusi pada bulan Ramadhan.
Sementara, pihak pengelola/pemilik gedung belum berbicara dengan pengurus masjid mengenai rencana ini, dan telah meminta kepada pengelola gedung agar tidak dieksekusi pada bulan Ramadhan, karena masjid punya banyak agenda kegiatan.
Saat itu pengurus masjid belum mendapat informasi secara resmi dari pihak pengelola/pemilik gedung tentang rencana relokasi masjid dan berupaya tetap melayani jama’ah serta melaksanakan agenda kegiatan Ramadhan. Pihak pengurus berinsiatif untuk mengumpulkan beberapa perwakilan jama’ah untuk bermusyawarah dalam menentukan langkah-langkah antisipasi eksekusi masjid.
Pada 5 Agustus 2011, pengurus mengumpulkan beberapa perwakilan jama’ah untuk bermusyawarah dalam menentukan langkah-langkah antisipasi dan merencanakan untuk berdialog dengan pemilik/pengelola gedung. Pada 11 Agustus 2011, pengurus masjid bersama beberapa perwakilan dari tenant (penyewa gedung) perusahaan BNI, BNI Syariah, KBR, Indoturbin, dan Oberthur yang berjumlah 12 orang menemui pemilik/pengelola gedung Landmark untuk membicarakan seputar rencana relokasi masjid kita ini.
Pengelola/pemilik gedung menyampaikan latar belakang rencana relokasi dengan alasan adanya desakan permintaan dari beberapa tenant gedung Landmark untuk menyediakan lahan parkir motor yang lebih besar karena pertambahan jumlah pegawai dan lantai yang mereka sewa di gedung ini. Pengelola/pemilik gedung juga menyampaikan lokasi dan denah rencana masjid baru yang akan dibangun sebagai pengganti masjid yang lama.
Pengurus Masjid Menolak
Pengurus masjid pun menyampaikan keberatan atas rencana yang akan dilakukan oleh pengelola/pemilik gedung dan mengusulkan beberapa alternatif agar solusinya win-win bagi kedua belah pihak:
1. Mengusulkan areal parkir tambahan di tempat lain karena di gedung Landmark masih banyak yang kosong.
2. Menggunakan areal kosong di sekitar masjid untuk dipergunakan sebagai tambahan lahan parkir motor, tanpa harus membongkar masjid sehingga tidak perlu biaya pembuatan masjid yang baru.
3. Mengurangi lahan masjid di belakang dan mengalihkan areal masjid di belakang ke area samping yang kosong sehingga kapasitas masjid tetap, tanpa harus membongkar masjid sehingga tidak perlu biaya pembuatan masjid yang baru.
4. Jika pengelola/pemilik gedung tetap akan merelokasi masjid, maka peserta musyawarah mengusulkan lokasi lain yang memiliki kapasitas yang sebanding dengan masjid yang ada saat ini.
Sangat disayangkan, saat musyawarah, pengelola/pemilik gedung menunjukkan sikap arogan, tidak peduli atas aspirasi dan menghargai pendapat dan masukan dari seluruh peserta musyawarah dari pihak pengurus masjid dan perwakilan tenant yang hadir.
Pengelola/pemilik gedung merasa tidak berkewajiban menyediakan fasilitas ibadah kepada tenant (penyewa) dan mempersilahkan tenant mencari tempat ibadah lain di luar gedung Landmark. Pengelola/pemilik gedung merasa sudah berbaik budi kepada tenant dengan menyediakan masjid yang akan dibongkar tersebut. Tapi soalnya, tidak sesuai kapasitas jamaah dari masjid sebelumnya. Begitu protes jamaah Masjid Landmark dan pengurusnya. (Desastian)