View Full Version
Jum'at, 13 Jan 2012

Sidang UBK: Pengadilan Terorisme terhadap Anak SMP Sangat Keliru dan Ngawur!

JAKARTA (voa-islam.com) – Penangangan kasus-kasus dugaan terorisme terhadap umat Islam semakin jauh dari keadilan. Dalam kasus dugaan terorisme di Pesantren Umar bin Khatthab (UBK) Bima, penuh dengan muatan politis untuk menyudutkan Islam.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan, menanggapi persidangan kasus dugaan terorisme di Pesantren UBK. Dalam sidang perdana dengan dakwaan terorisme di PN Tangerang, Rabu (11/1/2012) lalu, salah satu terdakwanya adalah Mustakim Abdullah. Santri pesantren UBK berusia 15 tahun yang juga kelas III SMP 02 Dompu ini hanya disuruh membeli korek api, tapi ikut dicokok bersama 6 orang ustadz lainnya dan dijerat dengan undang-undang antiterorisme.

Michdan menilai, penetapan Mustakim Abdullah sebagai terdakwa kasus terorisme adalah tindakan hukum yang keliru dan ngawur. “Namanya juga anak-anak, masa ada teroris anak-anak? Itu sudah ngawur! Kan sudah ada Undang-Undang perlindungan anak, jadi tidak bisa dia diminta pertanggung jawabannya seperti orang dewasa, harus berbeda. Jadi dari sisi penegakan hukumnya sudah keliru itu!” tegasnya kepada voa-islam.com, Kamis siang (12/1/2012).

Karenanya, Michdan yang telah melakukan investigasi langsung ke Pesantren UBK itu menilai, kasus ledakan di Ponpes UBK Bima sarat dengan kepentingan politik untuk menyudutkan umat Islam dengan stigma terorisme terhadap rakyat yang dituduh Islam militan. Padahal menurutnya, kasus tersebut sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

“Ada kepentingan politik, ada ekpos terhadap perkara-perkara terorisme untuk menyudutkan umat Islam. Kasus di Bima itu saya berani katakan tidak bisa dikategorikan tindak pidana terorisme. Kan Cuma ada ledakan, lalu dikaitkan sebagai terorisme, coba lihat ada tidak di situ mesiunya? Saya lihat sendiri ke sana kalau bekas lubangnya tidak ada, yang ada cuma orang-orang yang dituding sebagai pengikut gerakan garis keras dan dituding sebagai kelompok teroris,” ungkapnya.

Dibandingkan  dengan penembakan-penembakan yang terjadi Papua, Aceh maupun dalam kerusuhan Ambon beberapa waktu lalu, lanjut Michdan, kasus ledakan di pesantren UBK Bima ini jelas sangat diskriminatif. Pasalnya, kasus-kasus tersebut jauh lebih besar, tapi tidak digolongkan sebagai kasus terorisme.

“Kalau mau, bandingkan kasus pondok UBK Bima itu dengan kasus di Papua, dan penembakan di Aceh, ada tidak yang menuding itu adalah kasus terorisme? Demikian juga kasus di Ambon kemarin, ini kan aneh. Jadi hukum itu diskriminasi, penentuan kasus terorisme itu kalau yang ditangani oleh Densus itu teroris, karena berdirinya Densus, hakim-hakim yang disekolahkan dan jaksa-jaksanya itu semua dananya dari luar negeri yang intinya untuk memerangi orang-orang Islam yang menuntut keadilan” jelasnya.

Michdan menilai, diskriminasi dalam penanganan kasus terorisme tersebut terjadi karena pemerintah Indonesia mau diintervensi oleh Amerika. “Selama pemerintahannya adalah pemerintah yang takut dengan Amerika, apa yang dimau Amerika akan menjadi bagian dari politik dan hukum dari negara yang bersangkutan dan ini terjadi di Indonesia,” tudingnya.

Kejanggalan itu, tambah Michdan, semakin terlihat dengan adanya para pengacara yang disediakan pihak kepolisian secara tidak profesional. Padahal  seharusnya pengacara menghubungi pihak KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), mengingat adanya anak SMP di bawah umur yang dituding terlibat dalam kasus teorisme. “Jika pengacara tidak melakukannya maka itu bisa dipermasalahkan,” pungkas Michdan yang pada bulan Juli lalu ditolak pihak penyidik Polda NTB untuk mendampingi tersangka kasus ledakan Ponpes UBK ini. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version