View Full Version
Sabtu, 14 Jan 2012

Inilah Akal Bulus Mafia Selundupkan Barang Haram Miras

JAKARTA (Voa-Islam) – Mau tahu akal bulus dan modus mafia minuman keras (miras) menyelundupkan barang haram itu selama ini? Rupanya, untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda, dan menghindari pajak tinggi, mara mafia miras itu acapkali mengakali para petugas bea-cukai. Modus itu terbongkar, saat Jonny Abbas, seorang bandar miras, disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awal tahun 2011 lalu.   

Minuman keras  merek Jack D di Singapura misalnya, dijual sekitar $ Sing 40 atau sekitar Rp 280 ribu. Namun setelah masuk di Indonesia bisa dijual Rp 600 ribu - Rp 1,5 juta. Mafia mana yang tidak tergiur.

Untuk bisa mereguk uang haram, langkah pertama, penyelundup memasukan Black Berry (BB), miras atau barang lainnya ke dalam kontainer dengan manifest barang fiktif. Dalam manifest, penyelundup mencantumkan identitas barang fiktif seperti tekstil, makanan, barang pecah belah atau lainnya.

Selanjutnya, barang akan dikirim oleh orang yang mempunyai account di PortNet dan password di Singapore Port. Orang ini atau biasa disebut broker, akan berhubungan dengan pejabat Custom Singapore untuk meloloskan barang dengan manifest palsu.

Langkah kedua, broker ini menggunakan alamat pengirim fiktif dan penerima barang fiktif. Nama penerima barang fiktif ini disesuaikan dengan data manifest barang untuk mengelabui KPU Bea Cukai. Contoh, jika barang dilaporkan sebagai tekstil maka penerima barang di buat nama fiktif Texmaco Indonesia.

Ketiga, pihak penerima barang di pelabuhan Indonesia mengakali pengamanan berlapis pihak bea cukai. Jika sukses, maka barang illegal tersebut segera dibawa ke gudang penadah. Dari gudang inilah, barang akan didistribusikan ke berbagai pasar di Indonesia. Dan mungkin salah satu barangnya kini di tangan anda.

Lantas, bagaimanakah jika ternyata barang selundupan ini tercium aparat bea cukai Indonesia dan ditahan Bea Cukai? Pertama, broker akan main mata dengan petugas bea cukai supaya barangnya bisa dikembalikan ke negara asal (re-ekspor). Jika sukses, barang langsung dikirim balik.

Jika gagal, penyelundup mengambil langkah kedua, yakni penyelundup akan menggugat Bea Cukai lewat jalur hukum bahkan sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah broker mengantongi putusan hakim yang membolehkan re-ekspor, maka broker akan langsung meminta barang dikirim kembali.

Ketiga, untuk mengembalikan barang ke negara asal, broker meminta bantuan jasa ekspedisi lokal. Di sinilah muncul Jonny Abbas yang me-re-ekspor 30 kontainer illegal. Usai kontainer sampai di negara asal, para penyelundup buru-buru menyelamatkan barang miliknya. Dan mereka segera menyusun lagi strategi untuk bisa menyelundupkan barang ke Indonesia.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Warsono pernah mengatakan, beberapa peraturan daerah sengaja dikeluarkan untuk melarang beredarnya minuman beralkohol itu. "Padahal pemerintah tidak pernah melarang peredaran minuman beralkohol, hanya mengendalikan. Kalau ada perda di daerah tertentu yang melarang beredar berarti aturan itu tidak sesuai," kata Warsono di kantor Kementerian Perindustrian. Desastian


latestnews

View Full Version