View Full Version
Rabu, 18 Jan 2012

Menag: Upaya Perangi Miras Jangan Terpaku Aturan Formal

JAKARTA (voa-islam.com) - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengimbau kepada seluruh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat, hingga pemerintah daerah hingga DPRD untuk tidak menghentikan upaya memerangi minuman keras. Pernyataan Menag itu terkait evaluasi atas Perda Miras yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
 
“Jadi, saya harap semua pihak mulai dari masyarakat, tokoh agama hingga pemerintah daerah dan DPRD tetap berupaya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa meminum minuman keras itu tidak baik untuk kesehatan, pikiran, dan juga tentu bisa memberikan dampak negatif. Terutama, perilaku masyarakat yang bisa menimbulkan perilaku negatif yang bisa meresahkan masyarakat,” ungkap Suryadharma di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (17/1).

Menteri yang juga Ketua Umum PPP itu berharap seluruh masyarakat tidak terpaku pada aturan-aturan formal. Artinya, jika Perda Miras dibatalkan, namun hal itu bukan berarti masyarakat bisa miras secara bebas.
 
“Kita tidak jangan terpaku aturan formal. Sekarang kita kembalikan pada logika kita. Ketika kita melarang anak kita minuman keras, apakah perbuatan kita melanggar hukum? Ketika guru mengatakan pada muridnya melarang minuman keras, apakah guru melanggar hukum? Ketika ulama melarang umatnya minuman keras, apakah amanat itu melarang hukum? Kan tidak. Sekarang logika kita yang harus digunakan,” tegasnya.
 
Sikap Suryadharma selaku Menag juga pararel dengan kebijakan selaku Ketua Umum PPP.  “Jika saya ditanya selaku Ketua Umum, jawaban saya pasti sama. Kami tidak setuju dengan pencabutan perda tersebut,” imbuhnya. (jpnn/widad)


latestnews

View Full Version