View Full Version
Kamis, 02 Feb 2012

RUU Ormas: NGO Komparador Asing Dilarang Lakukan Kegiatan Spionase

JAKARTA (VoA-Islam) – Dalam Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) diatur tentang keberadaan Organisasi Masyarakat Asing. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh NGO-NGO asing tersebut.

Dalam Bab XIV tentang Organisasi Masyarakat Asing, Pasal 39 dijelaskan: Organisasi Masyarakat dalam melakukan kegiatan di wilayah Indonesia harus memiliki izin operasional dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang urusan luar negeri.

Untuk memperoleh izin operasional, Ormas Asing harus memenuhi  persyaratan, diantaranya: berbadan hukum asing atau tercatat di negara yang memiliki hubungan diplomatic dengan Indonesia. Kemudian memiliki asas, tujuan dan kegiatan organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, dan pelaksanaan kegiatannya bekerjsama atau melibatkan Ormas Indonesia. Jika Ormas asing tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan diberi izin operasional.

Pada Pasal 40 dijelaskan, ormas asing memiliki kewajiban untuk mengumumkan sumber, jumlah dan penggunaan dana, serta membuat laporan kegiatan secara berkala dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa nasional maupun daerah.

Pasal 41, Ormas Asing dilarang: melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan NKRI, dilarang mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI, dilarang melakukan kegiatan spionase dan kegiatan politik praktis, dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatic, dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi

Selanjutnya, Ormas Asing, , dilarang menggalang dana dari masyarakat Indonesia, dilarang berkantor dan menggunakan fasilitas lembaga Pemerintah atau Pemerinrah Daerah, dan dilarang melakukan kegiatan tanpa izin operasional dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang urusan luar negeri.

Dalam Pasal 42, jika Ormas Asing tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap larangan yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya, maka menteri di bidang urusan luar negeri bisa menjatihkan sanksi administrative berupa: teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan dan pencabutan izin operasional, hingga tindakan diplomatic. Pasal 43 menegaskan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Ormas Asing.

Seperti diketahui, banyak NGO-NGO asing di negeri ini. Keberadaan mereka, sebagian ada yang berkedok pendidikan sosial dan budaya, namun dibalik itu bermaksud untuk mensekulerkan dan meliberalisasikan umat Islam di Indonesia. Desastian

 


latestnews

View Full Version