View Full Version
Jum'at, 24 Feb 2012

Yusril: SBY Wajib Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nazaruddin

JAKARTA (voa-islam.com) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Nazaruddin.

Menurut Yusril, KPK harus  menyidik dan memeriksa para saksi dalam kapasitas sebagai individu, tetapi dalam kapasitas sebagai pengurus Partai Demokrat.

“Untuk mengungkap, apakah tindak pidana yang dilakukan Nazar adalah kejahatan individual ataukah kejahatan terorganisir dan terstruktur. Ini perlu untuk mengungkap apakah Partai Demokrat terlibat ke dalam kejahatan korporasi atau tidak,” tandasnya di Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga pakar Hukum Tata Negara itu mengingatkan, keterangan Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh, bertentangan satu sama lain.  Maka, hakim harus ambil inisiatif mengkonfrontir kedua saksi di persidangan berikutnya.

“Kalau ada nama-nama tertentu yang terungkap dalam persidangan dan terkait dengan pokok dakwaan, maka nama-nama tersebut harus diperiksa dan dikembangkan oleh penyidik. Orang yang pernah bertemu dengan terdakwa dalam waktu berdekatan dengan terjadinya tindak pidana wajib diperiksa,” Yusril menyarankan.

Yusril menegaskan, orang yang pernah bertemu dengan terdakwa Nazaruddin dalam waktu berdekatan dengan terjadinya tindak pidana, maka orang itu wajib diperiksa. Artinya, cukup alasan bagi KPK untuk memeriksa Presiden SBY dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Pasalnya, SBY bertemu dengan Nazaruddin sebelum melarikan diri ke luar negeri.

Dipaparkannya, jika KPK tidak mau menghadirkan SBY di persidangan, maka penasihat hukum Nazaruddin bisa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebagai saksi di persidangan. Yusril menambahkan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa ketentuan tentang kriteria saksi yang diatur dalam UU KUHAP.

“Kalau KPK tidak mau, maka penasihat hukum dapat mengambil inisiatif meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan SBY sebagai saksi. Gunakan putusan MK tentang saksi yang saya mohon dulu sebagai dasar memanggil SBY ke persidangan,” tandas mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Sebelumnya, Presiden SBY mengakui adanya pertemuan antara dirinya dan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Nazaruddin sebelum mantan bendahara umum Partai Demokrat itu melarikan diri ke Singapura.

Dalam silaturahim dengan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2012) malam, Presiden mengatakan pertemuan di kediaman pribadinya Puri Cikeas Indah pada 23 Mei 2011 itu adalah forum dewan kehormatan Partai Demokrat untuk menyidangkan Nazaruddin.

“Jadi pertemuan dalam sidang dewan kehormatan, semua masih ingat apa yang dibicarakan, tidak bicara apa pun kecuali kita tanya apa yang terjadi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin kabur ke luar negeri pada 23 Mei 2010. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei malam, setelah menggelar pertemuan di Cikeas. [taz/dbs]


latestnews

View Full Version