View Full Version
Jum'at, 06 Jul 2012

Murdaya Po Alias Suami Hartati Murdaya Menjadi Tersangka

Nampaknya tak guna berdekat-dekat dengan dedengkot partai politik. Buktinya, Murdaya Po, yang pernah menjadi fungsionaris PDIP dan dekat Mega, kini Kejaksaan Agung, tak lama bakal meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Dugaan korupsi terhadap Murdaya Po, terkait pengadaan peralatan sistem Informasi Manajemen, pada Direktorat Jenderal Pajak (SIM-DJP), yang nilianya proyeknya mencapai Rp 43 miliar.

Sementara itu, Hartati Murdaya yang menjadi salah tokoh Partai Demokrat, dan duduk di jajaran Dewan Pembina, dilarang melakukan perjalanan keluar negeri. KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi, Selasa lalu.

Selanjutnyak, fihak Kejaksaaan Agung menegaskan, "Siapapun, kalau memang ditemukan cukup bukti, tentu tidak akan segan-segan ditingkatkan statusnya (dari saksi menjadi tersangka)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik)Arnold Angkouw di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Arnold menegaskan sejauh ini tim penyidik pidana khusus masih menetapkan pengusaha MWP sebagai saksi. Ia berjanji akan terus mencari tersangka baru atas proyek yang telah merugikan negara sekitar Rp12 miliar itu. "Tentu, tim penyidik tidak akan berhenti disitu. Apalagi masa kedaluwarsa perkara 30 tahun kok," pungkasnya.

Seperti diberitakan Murdaya Po sempat diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka RN Karim, Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta. RNK diduga merekayasa hasil proses pelelangan dengan memenangkan PT Berca Hardaya Perkasa (BHP), yang diduga memiliki hubungan dengan Murdaya Poo. Sedangkan, Kejagung telah menetapkan Direktur PT BHP Liem Wendra Halilingkar sebagai tersangka.

Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni tersangka Bahar selaku Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen dan Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya tengah proses persidangan di tipikor. Sedangkan tersangka lainnya yakni Direktur PT BHP, Lim Wendra Halingkar. Lim selaku rekanan kemudian Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim.

Para tersangka itu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek SIDJP senilai Rp43 miliar itu diduga fiktif dan sebagian tidak sesuai spesifikasi, atas kasus itu diduga negara telah dirugikan sekitar Rp12 miliar.

Kemungkinan jika hasil penyelidikan ini berjalan terus, dan ditemukan bukti-bukti yang kuat, baik terhadap Murdaya Po dan Hartati Murdaya Po, keduanya akan menjadi pesakitan. Seru banget negeri ini. af/ilh.


latestnews

View Full Version