View Full Version
Ahad, 22 Jul 2012

Dituduh Terlibat Bom Cirebon Suhanto Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap terduga pelaku bom masjid Mapolres Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (19/07/2012). Sidang dengan agenda pembacaan vonis menghadirkan terdakwa Suhanto alias Borju (26 tahun).

Suhanto yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang pakaian di sebuah Pasar di kota Brebes Jawa Tengah dituduh telah terlibat dalam kasus pengeboman di Masjid Mapolres Cirebon  pada 15 April 2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Suroyo sebelumnya menjerat Suhanto dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme pasal 9 tentang memperjual belikan, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa hak dan pasal 13 c tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

Suhanto alias Borju dituduh telah menjadi kurir dalam penjualan senjata api dari kelompok Cirebon kepada kelompok Solo. Disamping itu ia juga dituduh telah menyembunyikan salah seorang pelaku tindak pidana terorisme yaitu Mushola. Atas dasar tuduhan tersebut JPU akhirnya menuntut Suhanto dengan hukuman empat tahun penjara.

Pada sidang pembacaan vonis akhirnya hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Suhanto dengan dikurangi masa tahanan.

Suhanto sendiri sebenarnya tidak tahu menahu kasus bom masjid Mapolres Cirebon. Ia mengetahui peristiwa tersebut selang beberapa saat setelah kejadian. Namun setelah beberapa hari dari peristiwa bom Mapolres Cirebon Suhanto didatangi oleh Mushola salah seorang yang dituduh terlibat dalam perencanaan pengeboman di Masjid Mapolres Cirebon.

Maksud kedatangan Mushola adalah meminta bantuan Suhanto untuk menyembunyikan dirinya yang tengah menjadi buruan tim Densus 88.

Mushola sendiri akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Densus 88 di tempat jualan milik Suhanto, sedangkan Suhanto sendiri sempat meloloskan diri dari sergapan tim Densus 88.

Setelah penangkapan mushola akhirnya suhanto menjadi buronan dan melarikan diri ke Bekasi bersama istri dan seorang anaknya. Di daerah Bintara, Bekasi Barat Suhanto tinggal menumpang di rumah Yahya bin Syafi'i.  hingga pada tanggal 8 Oktober 2011 akhirnya tim Densus 88 menangkap Suhanto bersama istrinya termasuk Yahya bersama istrinya. Namun baik istri Suhanto maupun Istri Yahya akhirnya dibebaskan setelah tujuh hari ditahan oleh Densus 88.

Dua teman Suhanto yaitu mushola dan Yahya juga sudah dijatuhi hukuman di tempat yang sama. Mushola divonis 8 tahun penjara sedangkan Yahya bin Syafi'i divonis 3 tahun penjara.

Ketika ditangkap Istri Suhanto tengah hamil enam  bulan anak pertamanya. Suhanto kini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan istri dan anaknya tinggal di rumah orang tuanya di Jakarta. [AF]


latestnews

View Full Version