View Full Version
Selasa, 24 Jul 2012

Jusuf Kalla Ingatkan Foke-Jokowi: Jangan Jadikan Masjid Ajang Kampanye

Makassar (VoA-Islam) - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla mengingatkan kepada calon gubernur dan wakil gubernur, agar tidak menjadikan masjid sebagai ajang kampanye. Tak terkecuali memasang atribut politik selama bulan suci ramadhan.

Dalam Undang-udang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dijelaskan aturan tentang alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Vihara dan lainnya. "Undang-undang melarang hal itu, anda tidak boleh menjadikan masjid tempat kampanye," tegas JK usai pertemuan dengan sejumlah pengurus DMI Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (22/7) lalu.

Dari pantauan disejumlah masjid di wilayah Makassar dan sekitarnya telihat atibut politik banyak terpasang di dinding dan pagar masjid dengan berdalih "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa" namun terpampang gambar calon yang dimaksud.

Diketahui, tiga Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga pada Pemilihan Gubernur Sulsel 22 Januari 2013 mendatang. Seperti, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang (Sayang) kemudian Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Kahar Mudzakkar (IA) dan Rudianto Asapa-Andi Nawir (Garuda-Na).

Seruan JK juga berlaku untuk pasangan pasangan cagub-wagub DKI Jakarta, Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli (Foke-Nara) maupun Joko Widodo (Jokowi)- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tidak hanya itu, JK mengimbau agar seluruh kontenstan menyelenggarakan Pilgub Sulsel secara damai, meskipun merebak isu Black Campaign dan pengrusakan baliho terhadap salah satu bakal calon.

Tindak Tegas

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta untuk selalu mengontrol kegiatan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta selama bulan Ramadan. memiliki banyak kegiatan di bulan Ramadan ini. Dalm hal ini pasangan Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli (Foke-Nara) maupun Joko Widodo (Jokowi)- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

KPU DKI Jakarta memang tidak pernah melarang pasangan cagub dan cawagub untuk melakukan kegiatan-kegiatan selama bulan Ramadan. Namun diingatkan agar dalam pelaksanaannya nanti tidak ada sisipan untuk mengajak warga memilih.

"Sekarang banyak Safari Ramadan, itu bagus. Tapi kalau di dalam acaranya ada ajakan untuk mencoblos salah satu kandidat, nah itu yang tidak boleh. Itu namanya kampanye terselubung," lanjutnya.

Dia menyebutkan, jika ada pasangan cagub dan cawagub yang menyalahgunakan kegiatan selama Ramadan sebagai kampanye terselubung, maka itu berarti ada masalah dan bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan tempat ibadah atau melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. "Panwaslu yang berhak menindak. Mengingat, jadwal masa kampanye putaran kedua baru akan digelar pada 14 September hingga 16 September mendatang," jelasnya.

Seperti diketahui, cagub incumbent Foke memiliki jadwal kegiatan Safari Ramadhan. Sedangkan pasangannya, Nachrawi Ramli memiliki jadwal ke pasar-pasar. Sementara rivalnya, yakni Jokowi-Ahok juga memiliki kegiatan sahur bareng, buka puasa bersama, salat bareng bersama warga.

Menanggapi cagub dan wagub DKI Jakarta yang menggunakan masjid sebagai ajang kampanye, Ketua PP DMI Ketua PP DMI pusat membidangi Perdayaan Ekonomi Umat dan Iptek, H. Abdilla Fauzi Achmad, mengingatkan pasangan Cagub Foke-Jokowi agak tidak kampanye di masjid.

“Masjid berfungsi sebagai sarana ibadah, bukan ajang kampanye. Saat ini Pilgub di DKI Jakarta, tidak bisa membedakan antara kampanye dengan ibadah. Inilah tugas Panwaslu dan KPUD untuk melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan ini,” katanya.

Lanjut Fauzi mengatakan, larangan ajang kampanye, hendaknya tidak hanya dilakukan di masjid, tapi juga tempat ibadah lainnya, seperti gereja ataupun vihara. Larangan ini sudah diatur oleh UU No.10 Tahun 2008 dan UU No. 11 2008 tentang Pemilukada. Ketentuan ini, tidak hanya berlaku bagi para cagub, tapi juga tim suksesnya. Jika terbukti melanggar harus ditindak tegas. Desastian


latestnews

View Full Version