View Full Version
Selasa, 11 Sep 2012

JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Anggota Kelompok Jihad Abu Umar

JAKARTA (voa-islam.com) -  Persidangan terhadap anggota kelompok jihad Abu Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/09/2011). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang anggota kelompok jihad Abu Umar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ambomase  Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Fakhturi  menuntut Dian Adi Priyana (36 tahun) dengan hukuman 6 tahun penjara. Dian dijerat dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Dian dengan pasal  7 tentang permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme dan pasal 11 tentang membantu pendanaan untuk kegiatan terorisme.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan peranan Dian dalam kelompok jihad Abu Umar dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan akhirnya Jaksa mengajukan tuntutan hukuman enam tahun penjara.

Di tempat yang sama, ada lima terdakwa lainnya yang menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, kelima orang tersebut diantaranya adalah; Ryan alias Mukhlis (28 tahun) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suroyo dengan tuntutan hukuman lima tahun penjara.

Satimin (34 tahun) dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Yohanes Panji dan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Fakhturi menuntut Satimin dengan hukuman enam tahun penjara.

Sugiharto (35 tahun) dituntut oleh Jaksa penuntut Umum yang diketuai Suroyo dengan hukuman enam tahun penjara.

Darwoto alias Masdar (42 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Mayasari dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan pembacaan tuntutan hukuman  terhadap Beny Hidayat (38 tahun) ditunda sampai Kamis (13/09/2012).

Sidang terhadap enam terdakwa terduga Teroris dari kelompok Jihad Abu Umar rencananya akan dilanjutkan pada Senin (17/09/2012) pecan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa. [AF]


latestnews

View Full Version