View Full Version
Ahad, 23 Sep 2012

Dul Rahman Sempat Alami Penyiksaan, JAT Tuntut Densus 88 Minta Maaf

SOLO (voa-islam.com) - Dul Rahman yang merupakan korban salah tangkap Densus 88 saat penggerebekan di sekitar Solo Square Solo pada Sabtu (22/09/2012) pukul 10.30 WIB pagi hari,  akhirnya dibebaskan Sabtu malam itu juga sekitar pukul 19.30 WIB.

Dul Rahman adalah anggota Jamaah Ansharut Tauhid yang saat itu ditugaskan melakukan peliputan berita mingguan Koran Dinding (Kording) Risalah Tauhid yang merupakan bagian dari program Sariyah Dakwah Wal I’lam JAT.

Terkait hal itu JAT Solo menilai bahwa apa yang dilakukan Densus 88 Anti Teror terhadap Dul Rahman jauh dari prpfesional dan tidak lagi proporsional. Setelah melalui tahap investigasi terhadap Dul Rahman, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

Pertama, Dul Rahman bukan bagian dari Target Operari Densus 88 Anti Teror, namun ditangkap tanpa memberikan alasan penangkapan maupun Surat Penangkapan

Kedua, saat Penangkapan Densus 88 Anti Teror sempat melakukan kekersaan dan pemukulan terhadap korban, yaitu memaksa korban masuk ke mobil hingga celana panjang yang dipakai Dul Rahman sobek hingga setengah meter, serta lehernya dipukul dari belakang.

Ketiga, pada saat interogasi di Mapolres Solo, Dul Rahman juga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi. Saat itu Dul Rahman diancam serta mengalami kekerasan verbal dengan kata-kata,”mati kamu, mati kamu!” Pipinya juga ditampar berulang kali hingga terjadi pendarahan bagian di mulutnya.

 

Untuk itu, pengurus Jamaah Ansharut Tauhid Solo meminta kepada aparat kepolisian:

  1. Kepada Kapolri meminta maaf kepada korban salah tangkap dan merehabilitasi nama baiknya di masyarakat. Kami juga kami minta kepada Provost Mabes Polri untuk pro aktif mengusut para pelaku penganiayaan terhadap korban.
  2. Kepada Presiden RI untuk mengevaluasi keberadaan Densus 88 Anti teror di Indonesia, karena sudah tidak independen, sering melakukan tembak mati korban, melakukan penganiayaan saat 7 x 24 jam, tidak ada kebebasan menentukan penasihat hukum dan salah tangkap.
  3. Kepada Komnas HAM untuk menyeret dan mengadili oknum Densus 88 Anti Teror yang terlibat dalam pelanggaran HAM.

Demikian pernyataan sikap JAT atas terjadinya insiden salah tangkap oleh Densus 88 terhadap Dul Rahman. Surat tertanggal 23 September 2012 itu ditandatangani Amir Mudiriyah JAT Solo ustadz Sholeh Ibrahim dan Katib (sekretaris) Abu Hafshoh. [Widad/Endro. S]


latestnews

View Full Version