View Full Version
Sabtu, 13 Oct 2012

Forum Ruju' Ilal Haq Tolak Ketua Umum LDII Jadi Amirul Haj 2012

Jakarta (VoA-Islam) – Sejumlah mantan aktivis LDII/Islam Jamaah yang tergabung dalam Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH), bersama beberapa tokoh dan pimpinan ormas Islam, mengeluarkan pernyataan sikap terkait masalah Ketua Umum LDII diangkat jadi Amirul Haj 1433H/2012.

Dalam pernyataan sikapnya, mantan LDII dan tokoh Islam itu menolak keras diangkatnya  Ketua Umum LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Prof. Drs.  Ir.Abdullah Syam Msc sebagai Anggota Amirul Haj 2012.

Diantara mantan LDII dan tokoh Islam yang turut menandatangani pernyataan sikap di atas penolakan Ketua Umum LDII Abdullah Syam sebagai Amirul Haj 2012 adalah Drs. Budiono (Ketua FRIH),  Adam Amrullah (Sekertaris FRIH),  M. Amin Djamaluddin  (LPPI),Hartono A Jaiz (nahimunkar.com), Masrur Anhar (Ketua DAINA), Ahmad Sayuti   (Sek.BKsPPI), Amlir Syaifa (Dewan Dakwah Islam Indonesia), Zulkifli (Sek.Pokja Dakwah Khusus Ormas Islam Pusat) dan tokoh Islam lainnya. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada  Jumat, 12 Oktober 2012.

Penolakan keras dan protes tersebut diharapkan menjadi pertimbangan keputusan Menteri Agama RI Suryadarma Ali agar membatalkan penunjukkan Ketua Umum LDII sebagai Amirul Haj.

Sekilas LDII

Lebih lanjut FRIH dan tokoh Islam menjelaskan, LDII adalah lembaga yang hakekatnya tetap masih merupakan Islam Jama’ah yang telah dilarang oleh Kejaksaan Agung RI. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971, teksnya sebagai berikut:

Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan:

Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.

Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama.

Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, yang ditandatangani oleh  Djaksa Agung RI Soegih Arto.

Masih dalam pernyataan sikap tersebut, dijelaskan beberapa bukti bahwa LDII adalah Islam Jama’ah di antaranya:

Menurut instruksi pimpinan spiritual / imam Islam Jamaah ( imam IJ ) yang tertuang didalam dokumen rahasia ( teks daerahan  bulan Februari 2007 ), LDII adalah organisasi yang dibentuk oleh imam IJ sebagai instrument perjuangan IJ, teks tersebut ringkasnya sebagai berikut :

 1) Seluruh anggota organisasi ( LDII ) adalah orang jamaah, orangnya imam, bukan masanya organisasi, 2) Seluruh harta benda organisasi adalah milik jamaah/ imam, 3) Segala kegiatan organisasi harus dibawah kendali imam, selanjutnya lagi masih bagian perintah No.3 termasuk salah satu tugasnya ( organisasi -LDII) adalah melindungi dan menutupi segala sesuatu yang ada dalam jamaah yang memang harus ditutupi ( bithonah ), termasuk keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain”.

Selanjutnya pada alinea berikutnya, keimaman adalah bithonah, keimaman adalah bagian yang harus dilindungi dan ditutupi oleh organisasi. Pada halaman 4 sembilan baris dari bawah : satu-satunya jamaah yang sah di Indonesia adalah jamaah kita ini, tidak ada lainnya. Yang dimaksud dengan organisasi adalah LDII, lihat halaman 15 bawah (teks daerahan  bulan Februari 2007).

Abdullah Syam adalah warga IJ yang masih menggandrungi ajaran H. Nurhasan contohnya pada acara CAI 2011 ( Cinta Alam Indonesia, organisasi generasi penerus IJ ) di Wonosalam Jombang,  Jawa timur, beliau mengatakan di depan peserta CAI diantaranya seperti ini: ” memperkuat ijtihad nasehat bapak imam kita, ….mengepolkan ajaran  Qu’ran hadits jamaah yang dibawa H. Nurhasan Al Ubaidah , beruntung jadi jamaah karena ibadahnya pasti diterima kalau salah diampuni. Sedangkan orang luar IJ walaupun ibadahnya sudah benar  secara teori parktek sesuai Qur’an-Hadits tapi tidak berjamaah ( menjadi jamaah IJ ) maka ibadahnya tidak diterima dan matinya masuk neraka ….”

Berdasarkan data-data di atas, Forum Ruju’ Ilal Haq dan sejumlah tokoh Islam berkeyakinan bahwa LDII sampai hari ini masih merupakan ajaran sesat-menyesatkan seperti yang telah dilarang oleh Jaksa Agung tersebut di atas.

“Dengan berpertimbangan di atas kami menyatakan sikap penolakan diangkatnya Ketua  Umum LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Prof. Drs.  Ir.Abdullah Syam Msc sebagai Anggota Amirul Haj 2012. Dan kami mohon dengan sangat kepada Bapak Menteri Agama, untuk membatalkan pengangkatan ketua umum LDII sebagai anggota Amirul Haj Indonesia 2012.” (Voi-007)


latestnews

View Full Version